Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono dihadirkan dalam persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Hartono menyebut ada jatah Juliari di tiap rekanan yang mendapat proyek bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek pada 2020.
Awalnya jaksa menanyakan kesaksian Hartono soal adanya jatah fee untuk Juliari. Jatah itu diminta melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.
"Tidak. Bukan fee, tapi operasional," ujar Hartono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca: Hukuman Mati Edhy-Juliari Bergantung Pemenuhan Bukti UU Tipikor
Hartono diberi informasi Adi bahwa duit itu dipakai untuk operasional Kemensos. Namun, lambat laun Adi mengaku memberikan fulus itu ke Juliari.
"Awalnya dia (Adi) enggak menyampaikan, dia menyampaikan untuk operasional menteri," kata Hartono.
Hartono tidak memerinci berapa kali uang operasional untuk Juliari diberikan. Dia juga tidak mengetahui total pasti uang yang sudah masuk ke kantong Juliari.
Tiap pemberian jatah Juliari selalu menggunakan uang. Mantan menteri sosial itu menolak dibayar pakai sembako.
Hartono juga membantah memberikan referensi untuk mencarikan calon pemenang tender. Namun, dia mengaku memberikan referensi penunjukkan langsung dalam pencarian vendor.
"Tidak, tetapi ada yang kemudian mendatangi, kemudian saya teruskan. Relatif banyak," tutur Hartono.
Harry dan Ardian didakwa menyuap mantan Mensos Juliari P Batubara dengan total Rp3,2 miliar. Suap itu untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono dihadirkan dalam persidangan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial
Juliari Peter Batubara, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Hartono menyebut ada jatah Juliari di tiap rekanan yang mendapat proyek bantuan sosial (bansos) di Jabodetabek pada 2020.
Awalnya jaksa menanyakan kesaksian Hartono soal adanya jatah
fee untuk Juliari. Jatah itu diminta melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono.
"Tidak. Bukan
fee, tapi operasional," ujar Hartono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca: Hukuman Mati Edhy-Juliari Bergantung Pemenuhan Bukti UU Tipikor
Hartono diberi informasi Adi bahwa duit itu dipakai untuk operasional Kemensos. Namun, lambat laun Adi mengaku memberikan fulus itu ke Juliari.
"Awalnya dia (Adi) enggak menyampaikan, dia menyampaikan untuk operasional menteri," kata Hartono.
Hartono tidak memerinci berapa kali uang operasional untuk Juliari diberikan. Dia juga tidak mengetahui total pasti uang yang sudah masuk ke kantong Juliari.
Tiap pemberian jatah Juliari selalu menggunakan uang. Mantan menteri sosial itu menolak dibayar pakai sembako.
Hartono juga membantah memberikan referensi untuk mencarikan calon pemenang
tender. Namun, dia mengaku memberikan referensi penunjukkan langsung dalam pencarian
vendor.
"Tidak, tetapi ada yang kemudian mendatangi, kemudian saya teruskan. Relatif banyak," tutur Hartono.
Harry dan Ardian didakwa menyuap mantan Mensos Juliari P Batubara dengan total Rp3,2 miliar.
Suap itu untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020.
Harry dan Ardian didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)