Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam 92 Rekening FPI

Siti Yona Hukmana • 06 Maret 2021 00:55
Jakarta: Polisi telah menyelidiki laporan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam rekening tersebut.
 
"Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
 
Namun, penyelidikan tidak berhenti begitu saja. Polisi akan terus mengusut rekening milik organisasi terlarang itu.

"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu," ujar Andi.
 
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar perkara laporan hasil pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening FPI pada awal Februari 2021. Dari gelar perkara diketahui 92 rekening itu terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia.
 
Namun, polisi tidak mengungkap 18 bank tersebut. Hanya, 92 rekening itu disebut terdiri atas milik pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI.
 
Baca: Dalami Aliran Dana Rekening FPI, Densus 88 Periksa WNA Inggris
 
Polisi juga telah mengetahui total dana yang terdapat dalam 92 rekening itu. Namun, jumlahnya tidak dapat disampaikan ke publik.
 
"Itu tidak bisa kita ekspose. Tidak perlu diungkap ke publik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 2 Februari 2021.
 
Sebanyak 92 rekening itu saat ini diblokir sementara. Pemblokiran dilakukan dalam proses penyelidikan. Rekening itu akan diblokir permanen jika ditemukan unsur pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan