Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino, merasa dizalimi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ngotot tidak bersalah dalam dugaan rasuah pengadaan Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II.
RJ Lino mengeklaim pengadaan kontainer sesuai Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2008. Menurutnya, penunjukan langsung diperbolehkan saat itu.
"Kalo katanya emergency prosesnya bisa tunjuk langsung. Kalau lelang lebih dari dua kali bisa tunjuk langsung. Saya sudah sembilan kali," kata RJ Lino di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021.
Dia mengeklaim tindakannya dalam penunjukan langsung menguntungkan negara. Lino menilai Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tidak mempertimbangkan hal itu.
Baca: RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung Tidak Rugikan Negara
"Kalau hitung kerugian negara, juga harus hitung keuntungan negara apa," ujar RJ Lino.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada 2010. Lino ditahan setelah lima tahun nasibnya digantung KPK.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ)
Lino, merasa dizalimi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ngotot tidak bersalah dalam dugaan
rasuah pengadaan
Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II.
RJ Lino mengeklaim pengadaan kontainer sesuai Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2008. Menurutnya, penunjukan langsung diperbolehkan saat itu.
"Kalo katanya
emergency prosesnya bisa tunjuk langsung. Kalau lelang lebih dari dua kali bisa tunjuk langsung. Saya sudah sembilan kali," kata RJ Lino di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021.
Dia mengeklaim tindakannya dalam penunjukan langsung menguntungkan negara. Lino menilai Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) tidak mempertimbangkan hal itu.
Baca: RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung Tidak Rugikan Negara
"Kalau hitung kerugian negara, juga harus hitung keuntungan negara apa," ujar RJ Lino.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada 2010. Lino ditahan setelah lima tahun nasibnya digantung KPK.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)