Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.
Muhammad Rizieq Shihab. MI/Ramdani.

Rizieq Shihab Dinilai Bakal Rugi Jika Menolak Hadiri Sidang

Juven Martua Sitompul • 16 Maret 2021 21:04
Jakarta: Muhammad Rizieq Shihab dan kuasa hukum ngotot menolak persidangan secara virtual. Namun, sikap ini dinilai bakal merugikan pihak Rizieq dan tim hukumnya.
 
"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan maka justru merugikan diri RS (Rizieq Shihab) yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa, 16 Maret 2021.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengadakan sidang secara virtual kasus kontroversi tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab, siang tadi. Sidang berlangsung ricuh.

Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Kuasa hukum Rizieq, Munarman, mengatakan kliennya menolak sidang secara virtual. Dia bahkan menyebut hakim melawan prinsip hukum jika sidang tetap dilanjutkan.
 
Sedangkan majelis hakim berpijak pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020, persidangan selama pandemi covid-19 dijalankan secara online. Persidangan secara online bahkan sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.
 
Indriyanto berpendapat tidak ada aturan yang dilanggar hakim karena persidangan secara virtual memang sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan covid-19," ujar Indriyanto.
 
Baca: Terkendala Teknis, Sidang Prokes Rizieq Shihab Ditunda
 
Indriyanto justru menilai keputusan Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dia menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.
 
"Ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.
 
Kasus yang menjerat Rizieq ini berawal dari laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap manajemen Rumah Sakit Ummi. Pihak rumah sakit diduga menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.
 
Setelah gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Rizieq, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan