Jakarta: Djoko Soegiarto Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko mengguyur kedua anggota polisi tersebut 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar, kurs 1 dolar Singapura = Rp10.700) dan US$420 ribu (sekitar Rp6,1 miliar, kurs US$1 = Rp14.700).
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata salah satu jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua polisi itu memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
Surat tersebut yakni Nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat Nomor: B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, dan surat Nomor: B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
Jaksa mengungkapkan surat-surat tersebut diberikan kepada pihak imigrasi agar menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
Jaksa memerinci, Napoleon menerima SGD200 ribu dan US$270 ribu atau setara Rp6 miliar. Sedangkan Prasetyo diberikan US$150 ribu atau sekitar Rp2,2 miliar.
Uang diberikan sepanjang 2019 hingga Juni 2020. Pemberian diduga dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Joko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Jakarta:
Djoko Soegiarto Tjandra didakwa menyuap mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Djoko mengguyur kedua anggota polisi tersebut 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar, kurs 1 dolar Singapura = Rp10.700) dan US$420 ribu (sekitar Rp6,1 miliar, kurs US$1 = Rp14.700).
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata salah satu jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Suap diberikan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedua polisi itu memerintahkan penerbitan sejumlah surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
Surat tersebut yakni Nomor: B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat Nomor: B/1030/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 4 Mei 2020, dan surat Nomor: B/1036/IV/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020.
Jaksa mengungkapkan surat-surat tersebut diberikan kepada pihak imigrasi agar menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem
Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi.
Jaksa memerinci, Napoleon menerima SGD200 ribu dan US$270 ribu atau setara Rp6 miliar. Sedangkan Prasetyo diberikan US$150 ribu atau sekitar Rp2,2 miliar.
Uang diberikan sepanjang 2019 hingga Juni 2020. Pemberian diduga dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Joko didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)