Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tak disika saat mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penyidik telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
"Keluarga saudara Soni Eranata juga telah membantah isu-isu tidak bertanggung jawab yang menyatakan saudara Soni disiksa polisi. Keluarga menyatakan bahwa saudara Soni diperlakukan dengan baik oleh penyidik," ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Poengky menyebut penyidik telah bertindak sesuai aturan dengan membantarkan Maaher ke rumah sakit. Penyidik memiliki rekam medis dan hasil laboratorium selama Maaher menjalani perawatan.
"Kompolnas melihat Polri dalam melakukan lidik, sidik kasus saudara Soni Eranata tetap profesional dan berbasiskan scientific crime investigation sebagai penguat penyidikannya," papar dia.
(Baca: Komnas HAM Selidiki Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi)
Kompolnas berharap tidak ada lagi hoaks yang menyebut Maaher meninggal akibat disiksa penyidik. Dia menegaskan opini tersebut hanya memperkeruh suasana dan menyesatkan masyarakat.
"Adanya berita-berita hoaks yang menyesatkan itulah yang harus diwaspadai. Jangan sampai digunakan oleh pihak-pihak lain yang ingin mengail di air keruh untuk kepentingannya," tutur dia.
Kabar meninggalnya Maaher pertama kali diketahui dari status WhatsApp salah satu kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Status Aziz itu di-capture, lalu disebarkan ke pesan instan WhatsApp.
"Ust Maher Twailiby, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid...setengah disiksa, sakit kulit parah dan buang air sudah pakai popok. Sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, belum sembuh dikirim lagi ke rutan Mabes Polri. Kami khawatir habaib dan ulama kami..." tulis Aziz.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghina Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) memastikan ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tak disika saat mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penyidik telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur.
"Keluarga saudara Soni Eranata juga telah membantah isu-isu tidak bertanggung jawab yang menyatakan saudara Soni disiksa polisi. Keluarga menyatakan bahwa saudara Soni diperlakukan dengan baik oleh penyidik," ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
Poengky menyebut penyidik telah bertindak sesuai aturan dengan membantarkan Maaher ke rumah sakit. Penyidik memiliki rekam medis dan hasil laboratorium selama Maaher menjalani perawatan.
"Kompolnas melihat
Polri dalam melakukan lidik, sidik kasus saudara Soni Eranata tetap profesional dan berbasiskan
scientific crime investigation sebagai penguat penyidikannya," papar dia.
(Baca:
Komnas HAM Selidiki Penyebab Meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi)
Kompolnas berharap tidak ada lagi hoaks yang menyebut Maaher meninggal akibat disiksa penyidik. Dia menegaskan opini tersebut hanya memperkeruh suasana dan menyesatkan masyarakat.
"Adanya berita-berita hoaks yang menyesatkan itulah yang harus diwaspadai. Jangan sampai digunakan oleh pihak-pihak lain yang ingin mengail di air keruh untuk kepentingannya," tutur dia.
Kabar meninggalnya Maaher pertama kali diketahui dari status WhatsApp salah satu kuasa hukum
Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Status Aziz itu di-
capture, lalu disebarkan ke pesan instan WhatsApp.
"
Ust Maher Twailiby, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid...setengah disiksa, sakit kulit parah dan buang air sudah pakai popok. Sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, belum sembuh dikirim lagi ke rutan Mabes Polri. Kami khawatir habaib dan ulama kami..." tulis Aziz.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghina Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)