Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan kabar pemecatan kepala satuan tugas (kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang dipecat yakni Novel Baswedan, karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai upaya pemecatan itu direncanakan sejak lama. Tes wawasan kebangsaan merupakan alat untuk memecat mereka.
"Dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Penilaian Kurnia dimulai sejak disahkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Dia menyebut upaya pemecatan berjalan sistematis dan dilakukan perlahan.
Baca: Isu Pemecatan Novel Cs Dinilai Upaya Mendepak SDM Berintegritas KPK
"Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runut, mulai dari merusak Lembaga Antirasuah dengan UU KPK baru," ujar Kurnia.
Dia menilai harapan masyarakat terhadap KPK bakal merosot jika Novel cs dipecat. Integritas KPK disebut bakal hilang jika kasatgas diisi orang-orang baru.
"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Kurnia.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya belum mengetahui soal rencana pemecatan Novel. Pasalnya, hasil asesmen pegawai masih berada di meja Sekretariat Jenderal KPK.
"Sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan," kata Firli kepada Medcom.id, Senin, 3 Mei 2021.
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan kabar pemecatan kepala satuan tugas (kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang dipecat yakni
Novel Baswedan, karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan untuk pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai upaya pemecatan itu direncanakan sejak lama. Tes wawasan kebangsaan merupakan alat untuk memecat mereka.
"Dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Mei 2021.
Penilaian Kurnia dimulai sejak disahkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Dia menyebut upaya pemecatan berjalan sistematis dan dilakukan perlahan.
Baca:
Isu Pemecatan Novel Cs Dinilai Upaya Mendepak SDM Berintegritas KPK
"Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runut, mulai dari merusak Lembaga Antirasuah dengan UU
KPK baru," ujar Kurnia.
Dia menilai harapan masyarakat terhadap KPK bakal merosot jika Novel cs dipecat. Integritas KPK disebut bakal hilang jika kasatgas diisi orang-orang baru.
"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Kurnia.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya belum mengetahui soal rencana pemecatan Novel. Pasalnya, hasil asesmen pegawai masih berada di meja Sekretariat Jenderal KPK.
"Sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan," kata Firli kepada
Medcom.id, Senin, 3 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)