Sekjen PPP Arsul Sani/MI/Mohammad Irfan
Sekjen PPP Arsul Sani/MI/Mohammad Irfan

PPP Belum Pecat Anggota DPRD Malang Tahanan KPK

Arga sumantri • 04 September 2018 14:56
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan sementara anggota DPRD Malang yang ditahan akibat kasus suap. Pemecatan bakal dilakukan setelah kasus kader mereka masuk pengadilan.  
 
"Nanti kita proses begitu menjadi terdakwa. Kalau di PPP begitu," tegas Sekjen PPP Arsul Sani di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 4 September 2018.
 
Arsul mengatakan proses pergantian antar waktu (PAW) otomatis berlaku setelah kader dipecat.

Baca: Tersisa Lima Orang, DPRD Kota Malang Lumpuh
 
Ada dua anggota DPRD dari PPP yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015. Mereka ialah Asia Iriani dan Syamsul Fajrih.
 
Total 22 anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus itu juga sudah dibui. Mereka menyusul 19 legislator yang sudah dijerat sebelumnya.
 
1. Arief Hermanto PDI Perjuangan
 
2. Teguh Mulyono PDI Perjuangan
 
3. Hadi Susanto PDI Perjuangan
 
4. Diana Yanti PDI Perjuangan
 
5. Erni Farida PDI Perjuangan
 
6. Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo Gerindra
 
7. Een Ambarsari Gerindra
 
8. Teguh Puji Wahyono Gerindra
 
9. Sugiarto PKS
 
10. Choirul Amri PKS
 
11. Bambang Triyoso PKS
 
12. Choeroel Anwar Partai Golkar
 
13. Ribut Harianto Partai Golkar
 
14. Indra Tjahyono Demokrat
 
15. Sony Yudiarto Demokrat
 
16. Asia Iriani PPP
 
17. Syamsul Fajrih PPP
 
19. Mulyanto PKB
 
20. Imam Ghozali Hanura
 
21. Mohammad Fadli NasDem
 
22. Harun Prasojo PAN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan