Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan diskresi terkait penangkapan 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Langkah itu diambil agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Malang, tidak tersandera.
"Karena ada kondisi di lapangan yang sangat tak normal, yang mengancam pelayanan publik tak berjalan," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada Medcom.ID, Kamis, 6 September 2018.
Menurut dia, ada tiga tugas yang harus ditunaikan Pemerintah Kota dan DPRD Malang. Tugas itu adalah laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan wali kota, kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD 2019, dan penetapan rancangan APBD 2019.
Ketiganya, kata Akmal, membutuhkan peran DPRD sebagai representasi masyarakat. Sementara itu, 41 anggota ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tak memenuhi syarat pembuatan peraturan daerah (perda). Diskresi pun dikeluarkan untuk menjadi solusi.
"Jadi nanti tidak perlu para anggota yang ditahan, hadir dalam pembahasan. Cukup empat orang saja (anggota tersisa), didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, itu sudah sah," imbuh Akmal.
Baca: Pemkot Malang Bentuk Satgas PAW Anggota DPRD
Selain itu, ia menyebut diskresi juga mengakomodasi alat kelengkapan dewan. Nantinya, sekretaris dewan akan memfasilitasi Badan Musyawarah (Bamus) untuk merumuskan komponen perda. Dengan begitu, peraturan daerah, termasuk penganggaran, tidak terhambat.
Akmal menegaskan pendampingan Pemprov dalam kuorum DPRD Kota Malang tidak akan membuat dewan timpang. Pasalnya, sudah standar bersama dari eksekutif dan legislatif kota. Hal ini tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"Itu sudah ada perencanaan bersama, nah benchmark itu yang jadi dasar penyusunan APBD 2019 dan perda lain," ungkap dia.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan diskresi terkait penangkapan 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Langkah itu diambil agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Malang, tidak tersandera.
"Karena ada kondisi di lapangan yang sangat tak normal, yang mengancam pelayanan publik tak berjalan," kata Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada Medcom.ID, Kamis, 6 September 2018.
Menurut dia, ada tiga tugas yang harus ditunaikan Pemerintah Kota dan DPRD Malang. Tugas itu adalah laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan wali kota, kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD 2019, dan penetapan rancangan APBD 2019.
Ketiganya, kata Akmal, membutuhkan peran DPRD sebagai representasi masyarakat. Sementara itu, 41 anggota ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tak memenuhi syarat pembuatan peraturan daerah (perda). Diskresi pun dikeluarkan untuk menjadi solusi.
"Jadi nanti tidak perlu para anggota yang ditahan, hadir dalam pembahasan. Cukup empat orang saja (anggota tersisa), didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, itu sudah sah," imbuh Akmal.
Baca: Pemkot Malang Bentuk Satgas PAW Anggota DPRD
Selain itu, ia menyebut diskresi juga mengakomodasi alat kelengkapan dewan. Nantinya, sekretaris dewan akan memfasilitasi Badan Musyawarah (Bamus) untuk merumuskan komponen perda. Dengan begitu, peraturan daerah, termasuk penganggaran, tidak terhambat.
Akmal menegaskan pendampingan Pemprov dalam kuorum DPRD Kota Malang tidak akan membuat dewan timpang. Pasalnya, sudah standar bersama dari eksekutif dan legislatif kota. Hal ini tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
"Itu sudah ada perencanaan bersama, nah benchmark itu yang jadi dasar penyusunan APBD 2019 dan perda lain," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)