Eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi/ANT/Dhemas Reviyanto
Eks pengacara Novanto, Fredrich Yunadi/ANT/Dhemas Reviyanto

Tak Ada Hal Meringankan dalam Perkara Fredrich

Faisal Abdalla • 31 Mei 2018 18:55
Jakarta: Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el Fredrich Yunadi benar-benar bersalah. Ia dituntut 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Tak ditemukan hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis 31 Mei 2018.
 
Jaksa justru membeberkan pertimbangan memberatkan. Sikap Fredrich selama proses persidangan dianggap merendahkan lembaga peradilan.

"Terdakwa yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan," jelas Kresno.
 
Baca: Friedrich Yunadi Dituntut 12 Tahun Penjara
 
Selama proses persidangan, Fredrich memang kerap kali ditegur majelis hakim lantaran memanggil saksi maupun JPU dengan sebutan 'situ', dan 'you'. Sayangnya, Fredrich tak malah menyebut penilaian jaksa merupakan pendapat pribadi.
 
"Itu menuru mereka saja karena saya berani melawan. Sekarang saya tanya 'You' bahasa kasar enggak sih? 'You' sama 'Anda' beda gak? 'You' itu bukan bahasa kasar kan," ucap dia.
 
Sebagai advokat, Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu justru melakukan perbuatan tercela dan bertentangan norma hukum serta melakukan segala cara demi membela kliennya. Fredrich juga dianggap berbelit-belit selama proses persidangan, serta tak menyesali perbuatannya.
 
Fredrich dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el yang menjerat Setya Novanto dengan cara memanipulasi data medis kliennya. Ia juga 'mengatur' RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
 
Fredrich dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdirekomendasikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan