Jakarta: Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menyebut, SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diterbitkan berdasarkan perintah Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjorojakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Saya menerbitkan itu atas perintah KKSK, jadi tidak satu pun yang berdasarkan keinginan saya. Insyaallah lah, kita dapat keadilan," kata Syafruddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 April 2018.
Selain Dorodjatun, anggota KKSK diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kewenangan KKSK sendiri yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri.
Persetujuan SKL BLBI Sjamsul berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Dalam surat itu tercatat persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.
(Baca juga: Di Persimpangan Kasus BLBI)
Atas hal tersebut, Syafruddin mengklaim jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKL BLBI kepada para obligor, termasuk Sjamsul. Bahkan, saat itu KKSK membentuk tim independen guna memeriksa kembali kewajiban Sjamsul sebagai salah satu obligor BLBI.
Syafruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ulang oleh tim bentukan KKSK ditemukan adanya kekurangan bayar sebesar Rp4,8 triliun dan telah dilunasi oleh Sjamsul melalui BPPN. Sehingga, lanjut Syafruddin, pihaknya lantas menerbitkan SKL kepada Sjamsul.
"Tahun 2004 itu saya diperintahkan KKSK untuk keluarkan sudah selesainya. Karena sudah dicek lagi dari tahun 2002 sampai 2004 oleh KKSK, bukan saya yang cek ulang. Oleh karena itu diterbitkan lah surat keterangan penyelesaian kewajiban pemegang saham tahun 2004," beber Syafruddin.
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dalam kasus ini, perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Baca juga: <iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkEGJB3N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menyebut, SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diterbitkan berdasarkan perintah Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjorojakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Saya menerbitkan itu atas perintah KKSK, jadi tidak satu pun yang berdasarkan keinginan saya. Insyaallah lah, kita dapat keadilan," kata Syafruddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 April 2018.
Selain Dorodjatun, anggota KKSK diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Kewenangan KKSK sendiri yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri.
Persetujuan SKL BLBI Sjamsul berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Dalam surat itu tercatat persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.
(Baca juga:
Di Persimpangan Kasus BLBI)
Atas hal tersebut, Syafruddin mengklaim jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan SKL BLBI kepada para obligor, termasuk Sjamsul. Bahkan, saat itu KKSK membentuk tim independen guna memeriksa kembali kewajiban Sjamsul sebagai salah satu obligor BLBI.
Syafruddin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ulang oleh tim bentukan KKSK ditemukan adanya kekurangan bayar sebesar Rp4,8 triliun dan telah dilunasi oleh Sjamsul melalui BPPN. Sehingga, lanjut Syafruddin, pihaknya lantas menerbitkan SKL kepada Sjamsul.
"Tahun 2004 itu saya diperintahkan KKSK untuk keluarkan sudah selesainya. Karena sudah dicek lagi dari tahun 2002 sampai 2004 oleh KKSK, bukan saya yang cek ulang. Oleh karena itu diterbitkan lah surat keterangan penyelesaian kewajiban pemegang saham tahun 2004," beber Syafruddin.
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dalam kasus ini, perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)