Inneke Koesherawati berusaha menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7). MI/ ROMMY PUJIANTO.
Inneke Koesherawati berusaha menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/7). MI/ ROMMY PUJIANTO.

Fahmi Diduga Perintahkan Inneke Suap Kalapas Sukamiskin

Juven Martua Sitompul • 24 Juli 2018 22:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir tersangka Fahmi Darmawansyah (FD) telah mengarahkan istrinya, Inneke Koesherawati untuk membeli dan menyerahkan dua unit mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dan Pajero Sprot Dakkar kepada Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen (WH).
 
Diduga dua unit mobil itu diberikan agar Wahid memberikan fasilitas mewah dan memberi izin keluar masuk lapas kepada Fahmi. Hal ini juga yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan Inneke hari ini.
 
"‎Pada saksi Inneke diperdalam Informasi tentang arahan tersangka FD terkait dengan pemesanan dan pembelian mobil yang kemudian diberikan pada tersangka WH," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Juli 2018.

Febri mengakui tak hanya melalui Inneke, dua unit mobil yang diberikan Fahmi untuk Wahid itu juga didalami penyidik melalui dua saksi lainnya. Dua saksi lain yang ikut diperiksa hari ini yakni, Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nayaon; dan Sales Counter, Rina Yuliana.
 
‎"Dua saksi lain diklarifikasi terkait proses pemesanan, pembelian dan pengantaran mobil yang diduga menjadi objek suap terhadap tersangka WH," jelas Febri.
 
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka yakni; Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
 
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar mewah di Lapas Sukamiskin.
 
Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan