Jakarta: Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengaku bersalah menerima suap. Sudiwardono dituntut delapan tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya (pleidoi) pribadinya, Sudiwardono mengaku menyesal telah tersangkut perkara korupsi.
"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan penyesalan saya dan permohonan maaf kepada aparat peradilan, saya mohon maaf kepada yang mulia Bapak Ketua MA, para pimpinan MA, Dirjen Peradilan Umum MA karena saya tidak mengemban amanah yang diberikan ke saya dan salah menerjemahkan kebijakan pimpinan," kata Sudiwardono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 23 Mei 2018.
Sudiwardono mengaku menyesal telah menodai lembaga peradilan tempat ia mengabdi selama 35 tahun. Ia berharap tak ada lagi penegak hukum yang tersangkut korupsi.
"Apapun alasannya saya tetap mengaku bersalah. Saya telah menodai lembaga peradilan tempat saya mengabdi 35 tahun. Saya mohon maaf dan mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan ini di tengah upaya MA mewujudkan peradilan yang bersih di Indonesia," pungkasnya.
Sudiwardono juga meminta maaf kepada keluarganya. Ia berharap majelis hakim memutus vonis yang seadil-adilnya.
"Saya meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan seringan-ringannya mengingat usia saya yang tidak muda lagi," ucapnya.
Baca: Sudiwardono Gunakan Uang Suap untuk Bayar Utang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudiwardono dengan hukuman delapan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menilai Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar SGD110 ribu dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, dengan rincian, SGD80 ribu diserahkan di Yogyakarta, dan SGD30 ribu dari yang dijanjikan SGD40 ribu.
Sudiwardono dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6rG5RN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono mengaku bersalah menerima suap. Sudiwardono dituntut delapan tahun penjara.
Dalam nota pembelaannya (pleidoi) pribadinya, Sudiwardono mengaku menyesal telah tersangkut perkara korupsi.
"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan penyesalan saya dan permohonan maaf kepada aparat peradilan, saya mohon maaf kepada yang mulia Bapak Ketua MA, para pimpinan MA, Dirjen Peradilan Umum MA karena saya tidak mengemban amanah yang diberikan ke saya dan salah menerjemahkan kebijakan pimpinan," kata Sudiwardono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 23 Mei 2018.
Sudiwardono mengaku menyesal telah menodai lembaga peradilan tempat ia mengabdi selama 35 tahun. Ia berharap tak ada lagi penegak hukum yang tersangkut korupsi.
"Apapun alasannya saya tetap mengaku bersalah. Saya telah menodai lembaga peradilan tempat saya mengabdi 35 tahun. Saya mohon maaf dan mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan ini di tengah upaya MA mewujudkan peradilan yang bersih di Indonesia," pungkasnya.
Sudiwardono juga meminta maaf kepada keluarganya. Ia berharap majelis hakim memutus vonis yang seadil-adilnya.
"Saya meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan seringan-ringannya mengingat usia saya yang tidak muda lagi," ucapnya.
Baca: Sudiwardono Gunakan Uang Suap untuk Bayar Utang
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudiwardono dengan hukuman delapan tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Jaksa KPK menilai Sudiwardono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar SGD110 ribu dari politikus Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, dengan rincian, SGD80 ribu diserahkan di Yogyakarta, dan SGD30 ribu dari yang dijanjikan SGD40 ribu.
Sudiwardono dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)