Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Foto: MI/Soleh
Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Foto: MI/Soleh

Lolos Imigrasi, Djoko Tjandra Diduga Ubah Nama

Fachri Audhia Hafiez • 02 Juli 2020 14:38
Jakarta: Buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, diduga telah mengganti nama. Pihak imigrasi tak bisa mendeteksi masuknya Djoko ke Indonesia.
 
"Perubahan nama awal dari Djoko menjadi Joko menjadikan data dalam paspor berbeda. Sehingga tidak terdeteksi oleh imigrasi," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.
 
Boyamin menjelaskan Djoko yang dinyatakan buron pada 2009 mestinya tidak bisa masuk Indonesia sejak 2015. Djoko juga bisa ditangkap petugas imigrasi karena paspor telah kedaluwarsa.

Dia menyebut bila benar namanya telah diubah mestinya upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa diterima Mahkamah Agung (MA). Sebab, identitas berbeda dengan putusan persidangan dalam perkara cessie Bank Bali.
 
"Hal ini pernah dibenarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly bahwa tidak ada data pada imigrasi atas masuknya Djoko S Tjandra," ujar Boyamin.
 
Boyamin mengaku akan melaporkan pihak Imigrasi ke Ombudsman. Ia menilai terdapat dugaan malaadministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko.
 
(Baca: Kuasa Hukum Pastikan Djoko Tjandra WNI)
 
Djoko mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum itu dilakukan sendiri oleh Djoko. Djoko juga disebut-sebut sudah di Indonesia selama tiga bulan.
 
Kuasa hukum Djoko, Andi Putra, mengaku tak mengetahui Djoko sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Djoko ke Indonesia.
 
"Intinya kami bertemu dengan beliau saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," ujar Andi di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2020.
 
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
 
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar juga dirampas negara.
 
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009 atau tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan