Jakarta: Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tak menghadiri sidang kasus penyiraman air keras. Kondisi mata yang belum membaik membuat Novel sulit menghadiri persidangan.
"Karena kesehatan mata Novel memburuk, kemungkinan beliau tidak hadir," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kepada Medcom.id, Rabu, 18 Maret 2020.
Saor mengatakan Novel akan diwakili tim kuasa hukumnya. Dia bersama rekan-rekannya juga sudah menyiapkan tim pemantau untuk menganalisis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tim itu akan memantau perjalanan sidang," ujar Saor.
Baca: KPK Siap Kawal Sidang Novel Baswedan Besok
Saor menyerahkan sepenuhnya jalan persidangan ke JPU. Dia hanya mendorong JPU bisa menguak fakta baru dalam kasus ini.
"Kita dorong JPU untuk mendalami aktor yang terlibat dalam penyerangan ini. Pemantauan ini juga memantau apakah peradilan berjalan fair dan transparan atau ada tekanan," tutur Saor.
Sidang perdana penyerang Novel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. Terdakwa yang akan disidangkan yakni Ronny dan Rahmat. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob.
Novel sebelumnya disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tak menghadiri sidang kasus penyiraman air keras. Kondisi mata yang belum membaik membuat Novel sulit menghadiri persidangan.
"Karena kesehatan mata Novel memburuk, kemungkinan beliau tidak hadir," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kepada
Medcom.id, Rabu, 18 Maret 2020.
Saor mengatakan Novel akan diwakili tim kuasa hukumnya. Dia bersama rekan-rekannya juga sudah menyiapkan tim pemantau untuk menganalisis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Tim itu akan memantau perjalanan sidang," ujar Saor.
Baca: KPK Siap Kawal Sidang Novel Baswedan Besok
Saor menyerahkan sepenuhnya jalan persidangan ke JPU. Dia hanya mendorong JPU bisa menguak fakta baru dalam kasus ini.
"Kita dorong JPU untuk mendalami aktor yang terlibat dalam penyerangan ini. Pemantauan ini juga memantau apakah peradilan berjalan fair dan transparan atau ada tekanan," tutur Saor.
Sidang perdana penyerang Novel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. Terdakwa yang akan disidangkan yakni Ronny dan Rahmat. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob.
Novel sebelumnya disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)