Jakarta: Pelaku mutilasi berinisial LAS, 27 dan DAF, 26 berniat menguburkan jasad Rinaldi Harley Wismanu (RHW), 32 di rumah kontrakannya, Perumahan Permata Cimanggi, Depok, Jawa Barat. Rumah kontrakan itu disewa sepasang kekasih setelah memutilasi Rinaldi.
"Mereka menggali kuburan di belakang rumah kontrakan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
Nana mengatakan kedua pelaku menyewa rumah kontrakan hanya untuk menguburkan pegawai perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi tersebut. Pembayaran sewa rumah juga menggunakan uang korban.
Baca: Pelaku Mutilasi Jasad di Kalibata City Terancam Hukuman Mati
"Mereka berniat akan menguburkan di belakang rumah kontrakan dia, tapi belum dilaksanakan karena berhasil kita tangkap," ujar jenderal bintang dua itu.
Polisi menangkap kedua pelaku pada Rabu, 16 September 2020 di rumah kontrakan tersebut. Jasad korban ditemukan di Apartemen Kalibata City lantai 16, Jakarta Selatan usai kedua pelaku diinterogasi.
Sepasang kekasih itu membunuh korban di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 September 2020. Korban dimutilasi hingga 11 bagian untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Motif pembunuhan karena ingin menguasai harta benda korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya terancam hukuman mati.
Jakarta: Pelaku mutilasi berinisial LAS, 27 dan DAF, 26 berniat menguburkan
jasad Rinaldi Harley Wismanu (RHW), 32 di rumah kontrakannya, Perumahan Permata Cimanggi, Depok, Jawa Barat. Rumah kontrakan itu disewa sepasang kekasih setelah
memutilasi Rinaldi.
"Mereka menggali kuburan di belakang rumah kontrakan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2020.
Nana mengatakan kedua pelaku menyewa rumah kontrakan hanya untuk menguburkan pegawai perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi tersebut. Pembayaran sewa rumah juga menggunakan uang korban.
Baca: Pelaku Mutilasi Jasad di Kalibata City Terancam Hukuman Mati
"Mereka berniat akan menguburkan di belakang rumah kontrakan dia, tapi belum dilaksanakan karena berhasil kita tangkap," ujar jenderal bintang dua itu.
Polisi menangkap kedua pelaku pada Rabu, 16 September 2020 di rumah kontrakan tersebut. Jasad korban ditemukan di Apartemen Kalibata City lantai 16, Jakarta Selatan usai kedua pelaku diinterogasi.
Sepasang kekasih itu
membunuh korban di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 September 2020. Korban dimutilasi hingga 11 bagian untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Motif pembunuhan karena ingin menguasai harta benda korban. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya terancam hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)