Makassar: Polisi menangkap Randi, 26, warga Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Residivis ini diringkus Tim Resmob Polda Sulsel bersama dengan Resmob Polrestabes Manado karena membobol puluhan automatic teller machine (ATM).
"Pelaku ini telah melakukan aksinya di 32 ATM di lima provinsi berbeda," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo, saat diwawancarai, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 29 Februari 2020.
Ibrahim menyebut Randi kerap keluar masuk penjara karena kasus serupa. Pelaku beraksi di lima provinsi yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Kalimantan Timur. Penangkapan didasari laporan beberapa nasabah di Polres Manado.
Baca: WN Bulgaria Pembobol ATM di Bali Ditangkap
Polisi mengendus keberadaan pelaku di Kota Makassar. Polrestabes Manado berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Randi akhirnya ditangkap di kediamannya.
"Setelah identitasnya diketahui, langsung kita amankan di rumahnya," ungkapnya.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, menyebut pelaku beraksi dengan mengganjal card reader atau tempat masuk kartu ATM dengan alat perekat. Randi menunggu korban mengambil uang.
Ketika korban panik karena kartu tak kunjung keluar mesin, pelaku menghampiri dan menawarkan bantuan. Randi meminta korban memasukkan kembali nomor rahasia (pin) dengan alasan untuk mengeluarkan kartu.
Setelah melihat nomor rahasia korbannya. Randi meminta korban untuk menelepon nomor telepon darurat di mesin ATM yang sebelumnya telah diganti dengan nomor pribadi pelaku. Agar tidak ketahuan dengan customer service bank bersangkutan.
"Setelah mengetahui nomor pin nya. Pelaku menunggu korbannya pergi, kemudian beraksi dengan membongkar mesin ATM untuk mengambil kembali ATM korbannya dan menguras uang di ATM," jelasnya.
Sejauh ini pelaku telah berhasil mengambil uang para korbannya hingga ratusan juta rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan membiayai kehidupan sehari-hari istri serta keempat orang anaknya.
Selain menangkap Randi, polisi juga mengambil bukti rekaman CCTV setiap mesin ATM, dan barang yang digunakan saat beraksi. Pelaku berada di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 406, juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Didik.
Makassar: Polisi menangkap Randi, 26, warga Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Residivis ini diringkus Tim Resmob Polda Sulsel bersama dengan Resmob Polrestabes Manado karena membobol puluhan automatic teller machine (ATM).
"Pelaku ini telah melakukan aksinya di 32 ATM di lima provinsi berbeda," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo, saat diwawancarai, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 29 Februari 2020.
Ibrahim menyebut Randi kerap keluar masuk penjara karena kasus serupa. Pelaku beraksi di lima provinsi yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, dan Kalimantan Timur. Penangkapan didasari laporan beberapa nasabah di Polres Manado.
Baca:
WN Bulgaria Pembobol ATM di Bali Ditangkap
Polisi mengendus keberadaan pelaku di Kota Makassar. Polrestabes Manado berkoordinasi dengan Polda Sulsel untuk mencari tahu keberadaan pelaku. Randi akhirnya ditangkap di kediamannya.
"Setelah identitasnya diketahui, langsung kita amankan di rumahnya," ungkapnya.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, menyebut pelaku beraksi dengan mengganjal card reader atau tempat masuk kartu ATM dengan alat perekat. Randi menunggu korban mengambil uang.
Ketika korban panik karena kartu tak kunjung keluar mesin, pelaku menghampiri dan menawarkan bantuan. Randi meminta korban memasukkan kembali nomor rahasia (pin) dengan alasan untuk mengeluarkan kartu.
Setelah melihat nomor rahasia korbannya. Randi meminta korban untuk menelepon nomor telepon darurat di mesin ATM yang sebelumnya telah diganti dengan nomor pribadi pelaku. Agar tidak ketahuan dengan customer service bank bersangkutan.
"Setelah mengetahui nomor pin nya. Pelaku menunggu korbannya pergi, kemudian beraksi dengan membongkar mesin ATM untuk mengambil kembali ATM korbannya dan menguras uang di ATM," jelasnya.
Sejauh ini pelaku telah berhasil mengambil uang para korbannya hingga ratusan juta rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan membiayai kehidupan sehari-hari istri serta keempat orang anaknya.
Selain menangkap Randi, polisi juga mengambil bukti rekaman CCTV setiap mesin ATM, dan barang yang digunakan saat beraksi. Pelaku berada di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 406, juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)