Jakarta: Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menegaskan tak akan menoleransi pegawai yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menurut dia hal itu telah menjadi komitmen pihaknya.
"Posisinya adalah Bea Cukai pada intinya zero tolerance pada narkoba, itu pasti," kata Syarif di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Syarif memastikan pegawai yang kasus narkoba menerima sanksi. Hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi.
"Tentunya (sanksi) ada berdasarkan ketentuan yang berlaku, itu berjenjang," ujar Syarif.
Namun, Syarif belum mau bicara banyak terkait seorang pegawai Bea dan Cukai yang ditangkap polisi terkait narkoba beberapa waktu lalu. Dia mengaku belum menerima laporan dari kepolisian.
"Kami menunggu perkembangan dari kepolisian. Kami belum bisa dapatkan datanya, karena sampai sekarang kepolisian hingga kini belum menyampaikan apa-apa," tutur Syarif.
Baca: Pegawai Bea Cukai Ditangkap Terkait Narkoba
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 11 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan pegawai Bea dan Cukai.
"(Pelaku yang diamankan) salah satunya inisial A, pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 24 Juni 2020.
Mereka dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Namun, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir ekstasi. Kasus ini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Jakarta: Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea dan Cukai, Syarif Hidayat menegaskan tak akan menoleransi pegawai yang terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menurut dia hal itu telah menjadi komitmen pihaknya.
"Posisinya adalah Bea Cukai pada intinya
zero tolerance pada narkoba, itu pasti," kata Syarif di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Syarif memastikan pegawai yang kasus narkoba menerima sanksi. Hukuman yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi.
"Tentunya (sanksi) ada berdasarkan ketentuan yang berlaku, itu berjenjang," ujar Syarif.
Namun, Syarif belum mau bicara banyak terkait seorang pegawai Bea dan Cukai yang ditangkap polisi terkait narkoba beberapa waktu lalu. Dia mengaku belum menerima laporan dari kepolisian.
"Kami menunggu perkembangan dari kepolisian. Kami belum bisa dapatkan datanya, karena sampai sekarang kepolisian hingga kini belum menyampaikan apa-apa," tutur Syarif.
Baca: Pegawai Bea Cukai Ditangkap Terkait Narkoba
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 11 orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan pegawai Bea dan Cukai.
"(Pelaku yang diamankan) salah satunya inisial A, pegawai Bea Cukai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, 24 Juni 2020.
Mereka dinyatakan negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Namun, polisi menemukan barang bukti berupa 20 butir ekstasi. Kasus ini tengah diselidiki oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)