Ilustrasi kasus korupsi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi kasus korupsi. Medcom.id/M Rizal

Empat Pejabat Bea Cukai Batam Tersangka Korupsi Impor Tekstil

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2020 20:01
Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam importasi tekstil Bea dan Cukai sepanjang 2018-2020. Empat di antaranya pejabat kantor Bea Cukai Batam.
 
Keempa pejabat tersebut ialah MM selaku Kepala Bidang P2 Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai tipe B Batam serta DA, HAW, dan KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam. Satu tersangka lain berasal dari pihak swasta sebagai penyuap.
 
"IR pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima ," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 22 tertanggal 27 April 2020 dan sprindik 22 A bertanggal 6 Mei 2020.
 
Kejaksaan sudah memeriksa 49 saksi dan tiga orang ahli dalam kasus ini. Penyidik Kejaksaan Agung juga menyita dan menyegel beberapa aset yang diduga terkait dengan permainan uang haram lima orang itu di daerah Cakung, Jakarta Timur.
 
"Semula seperti yang diketahui kontainer yang ditemukan ada 27, namun setelah dilakukan penyidikan terdapat 556 kontainer," ujar Hari.
 
Kelima tersangka diduga melakukan permainan pada nota belanja. Tersangka juga diduga mengurangi volume dan jenis barang yang datang dari luar negeri. Tujuannya untuk mengurangi biaya pajak barang masuk.
 
Penyidik masih mendalami kasus ini. Kerugian negara dari pemufakatan jahat lima orang itu masih dalam penghitungan. Lima tersangka belum ditahan hari ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan