Ilustrasi sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Buron Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Bui

Fachri Audhia Hafiez • 22 Juni 2020 18:43
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis selama 16 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan hukum hingga merugikan keuangan negara senilai Rp37,8 triliun.
 
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2020.
 
Persidangan digelar secara in absentia karena Honggo masih berstatus buron. Honggo juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa membayar uang pengganti senilai Rp97 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) diminta menyebarluaskan vonis Honggo ke berbagai unsur. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengadilan, kantor pemerintah, dan media lainnya," ujar Rosmina.
 
Perbuatan Honggo dilakukan bersama-sama eks Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
 
(Baca: Jejak Honggo Lenyap di Singapura)
 
Para terdakwa menunjuk langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat (gas bumi berupa cairan) bagian negara. Penunjukan tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum serta syarat khusus.
 
Para terdakwa terbukti menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Hal itu bertentangan dengan Pasal 100 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
 
Penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat bagian negara. Dengan kata lain, tidak pernah dilakukan proses kajian dan analisa.
 
Sehingga penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tidak melalui lelang terbatas. PT TPPI tidak pernah mengirim formulir atau penawaran dan PT TPPI tidak menyerahkan jaminan berupa Open Credit/Irrevocable LC.
 
Raden dan Djoko disebut menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun tanpa dibuatkan kontrak kerja sama. Perjanjian itu juga tanpa jaminan pembayaran.
 
Raden dan Djoko juga telah menghadapi vonis. Keduanya dihukum masing-masing empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan