Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Antara/Yudhi Mahatma
Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Antara/Yudhi Mahatma

Pertentangan Ditjen PAS dan KPK Soal Status Justice Collaborator Nazaruddin

Fachri Audhia Hafiez • 18 Juni 2020 23:46
Jakarta: Silang pendapat terjadi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal status mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang baru bebas dari bui. Ditjen PAS bersikeras Nazaruddin sudah mengantongi status justice collaborator (JC). Surat yang dikeluarkan KPK menjadi rujukannya.
 
"Surat keterangan yang dikeluarkan KPK dikategorikan sebagai JC sebagaimana pasal 34A Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012. Status JC untuk M Nazaruddin juga ditegaskan pimpinan KPK pada 2017 dan dimuat di banyak media massa," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.
 
Rika menjelaskan dalam surat keterangan dari KPK dengan Nomor: R-2250/55/06/2014, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi. Sementara itu, aturan penunjukan sebagai justice collaborator diatur dalam Pasal 34A ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012.

Aturan itu menjelaskan pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu selain harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan lain. Persyaratan itu berupa bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.
 
Rika mengatakan Nazaruddin telah membayar lunas subsider sebesar Rp1,3 miliar. Terpidana kasus suap Wisma Atlet dan proyek Hambalang itu juga memperoleh berbagai hak remisi sejak 2014-2019.
 
Rika menegaskan pemberian remisi itu menunjukkan Nazaruddin sudah berstatus justice collaborator. "Karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," tegas Rika.
 
Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas (CMB) terhitung mulai 14 Juni 2020 atau selama dua bulan. Nazaruddin dianggap memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
 
"Bahwa Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK). Bahwa diberikannya Hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif," ujar Rika.
 
Baca: Perjalanan Nazaruddin 'Selamatkan' Diri Hingga Bebas Bersyarat

Bantahan KPK

Penjelasan Rika bertolak belakang dengan juru bicara KPK Ali Fikri. Ali menyebut KPK tak pernah memberikan status justice collaborator kepada Nazaruddin.
 
"Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan Muhammad Nazarudin sebagai justice collaborator," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juni 2020.
 
Ali mengakui KPK pernah menerbitkan surat bekerja sama dengan Nazaruddin pada 9 Juni 2014, dan 21 Juni 2017. Namun, surat itu bukan untuk menetapkan Nazaruddin sebagai justice collaborator.
 
Ali menyebut surat tersebut keluar setelah proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, serta perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri rampung. Sedangkan, pemberian status justice collaborator hanya bisa dilakukan sebelum persidangan sebuah perkara berakhir.
 
"Justice collaborator itu sebelum tuntutan dan putusan," ujar Ali.
 
Ali menyampaikan KPK sudah tiga kali menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi kepada Nazaruddin pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019. Rekomendasi asimilasi itu dilayangkan Ditjen PAS, dan kuasa hukum Nazaruddin.
 
KPK justru mempertanyakan alasan Ditjen PAS mengeluarkan Nazaruddin lebih cepat. KPK ngotot 'nyanyian' Nazaruddin tak bisa mengampuni perbuatan rasuahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan