Jakarta: Dokumen laporan singkat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen laporan terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen itu disita penyidik dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
"Beberapa dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di Banggar yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," kata Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Ada delapan dokumen yang disita penyidik. Menurut Indra, semua dokumen itu dibuat di DPR dan disusun oleh staf DPR RI.
Indra yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan itu tak mau banyak berkomentar soal materi pemeriksaannya. Dia hanya menyebut semua pertanyaan penyidik berkaitan dengan perkara yang menjerat Taufik.
"Saya kira dua poin itu aja tadi yang diminta oleh KPK, kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik saya rasa saya enggak boleh bicara ya," ujarnya.
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Dokumen laporan singkat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen laporan terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen itu disita penyidik dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
"Beberapa dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di Banggar yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," kata Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 18 Februari 2019.
Ada delapan dokumen yang disita penyidik. Menurut Indra, semua dokumen itu dibuat di DPR dan disusun oleh staf DPR RI.
Indra yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan itu tak mau banyak berkomentar soal materi pemeriksaannya. Dia hanya menyebut semua pertanyaan penyidik berkaitan dengan perkara yang menjerat Taufik.
"Saya kira dua poin itu aja tadi yang diminta oleh KPK, kalau menyangkut materi substansi itu di penyidik saya rasa saya enggak boleh bicara ya," ujarnya.
Taufik diduga menerima suap sekitar Rp3,65 miliar dari mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad terkait pengalokasian DAK untuk Kebumen tersebut. Suap itu diduga bagian fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat Rp100 miliar.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)