Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: MI/Rommy Pujianto)
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: MI/Rommy Pujianto)

Bupati Jepara Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 30 Januari 2019 11:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
 
"Ahmad Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LS (Hakim nontaktif PN Semarang, Lasito)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
 
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik.

Dalam kasus ini, Marzuqi diduga telah menyuap Lasito sebanyak Rp700 juta. Tujuannya, agar status tersangka Marzuqi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014 di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dibatalkan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.
 
Atas perbuatannya, Marzuqi selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara, Lasito selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan