Reza Arap dan Doni Salmanan (Foto: instagram)
Reza Arap dan Doni Salmanan (Foto: instagram)

Reza Arap Minta Waktu Kembalikan Saweran Rp1 Miliar dari Doni Salmanan

Kautsar Widya Prabowo • 20 Maret 2022 01:03
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Polisi bakal menyita uang Rp1 miliar milik YouTuber Reza Arap yang diterima dari Doni.
 
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan pihaknya belum menyita uang tersebut. Ada proses yang harus dilalui sebelum polisi menyita.
 
"Yang bersangkutan (Reza Arap) minta waktu," ujar Reinhard saat dimintai konfirmasi, Sabtu, 19 Maret 2022. 

Sebelumnya, Reza sempat menerima saweran Rp1 miliar dari Doni. Ia juga telah diperiksa penyidik terkait uang tersebut pada Kamis, 17 Maret 2022.
 
Baca: Polisi Dalami Transaksi Jual Beli Porsche Doni Salmanan
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan