Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri tengah mendalami kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram (kg) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Polri meminta produsen segera mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat.
"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu, 19 Februari 2022.
Ramadhan memastikan ada sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. Satgas pangan juga akan memantau untuk mencegah penimbunan terulang.
"Dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," jelas Ramadhan.
Dia menjelaskan pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca: Polda Sumut Temukan Minyak Goreng Ditimbun Dalam Jumlah Besar
Ramadhan menyebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut telah mendatangi tiga gudang di Deli Serdang untuk memeriksa komoditas bahan pokok, khususnya minyak goreng yang diduga langka.
Ketiga gudang yang didatangi, yaitu PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ungkap Jhon.
Pada Senin, 21 Februari 2022, Polda Sumut mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi, mengapa gudangnya menyimpan begitu banyak minyak goreng. Jika dugaan menimbun terbukti, berlanjut ke proses hukum.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas)
Pangan Polri tengah mendalami kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram (kg) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut). Polri meminta produsen segera mendistribusikan
minyak goreng ke masyarakat.
"Satgas Pangan
Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Sabtu, 19 Februari 2022.
Ramadhan memastikan ada sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang menimbun minyak goreng. Satgas pangan juga akan memantau untuk mencegah penimbunan terulang.
"Dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," jelas Ramadhan.
Dia menjelaskan pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca:
Polda Sumut Temukan Minyak Goreng Ditimbun Dalam Jumlah Besar
Ramadhan menyebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan mengatakan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut telah mendatangi tiga gudang di Deli Serdang untuk memeriksa komoditas bahan pokok, khususnya minyak goreng yang diduga langka.
Ketiga gudang yang didatangi, yaitu PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang; PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Serdang; dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ungkap Jhon.
Pada Senin, 21 Februari 2022, Polda Sumut mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi, mengapa gudangnya menyimpan begitu banyak minyak goreng. Jika dugaan menimbun terbukti, berlanjut ke proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)