Jakarta: Virtual Police terus memantau konten-konten yang bertebaran di media sosial (medsos). Polisi menemukan 1.042 konten ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, diedukasi dan diberikan peringatan," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam acara Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-prinsip HAMyang digelar secara daring, Kamis, 10 Februari 2022.
Menurut Gatot, konten itu mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ribuan konten itu ditemukan Virtual Police di berbagai platform medsos.
Baca: Kominfo Blokir 2.632 Sebaran Hoaks Terkait Vaksin Covid-19
Gatot mengatakan Virtual Police melakukan pemantauan untuk menjaga kaidah kebebasan hak-hak individu yang bertanggung jawab. Virtual Police akan menjaring setiap narasi di medsos maupun dunia maya yang melanggar hak orang lain.
Yakni, berupa narasi yang meningkatkan polarisasi, memperuncing SARA, dan memicu permusuhan. Polisi mengedepankan pembinaan ketimbang pidana dalam menghadapi kasus tersebut.
"Itu akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu, tidak langsung dilakukan penindakan," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Jakarta:
Virtual Police terus memantau konten-konten yang bertebaran di media sosial (medsos).
Polisi menemukan 1.042 konten ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Sampai dengan saat ini, Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, diedukasi dan diberikan peringatan," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam acara Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-prinsip HAMyang digelar secara daring, Kamis, 10 Februari 2022.
Menurut Gatot, konten itu mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ribuan konten itu ditemukan
Virtual Police di berbagai platform
medsos.
Baca:
Kominfo Blokir 2.632 Sebaran Hoaks Terkait Vaksin Covid-19
Gatot mengatakan
Virtual Police melakukan pemantauan untuk menjaga kaidah kebebasan hak-hak individu yang bertanggung jawab.
Virtual Police akan menjaring setiap narasi di medsos maupun dunia maya yang melanggar hak orang lain.
Yakni, berupa narasi yang meningkatkan polarisasi, memperuncing SARA, dan memicu permusuhan. Polisi mengedepankan pembinaan ketimbang pidana dalam menghadapi kasus tersebut.
"Itu akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu, tidak langsung dilakukan penindakan," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)