Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap jaringan teroris MS yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. MS merupakan anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
"M itu mantan napi kasus terorisme kelompok MIT Poso," kata Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 7 Februari 2022.
MS melancarkan aksinya bersama tersangka SLH, yang juga terduga teroris. Namun, Aswin belum bisa memastikan keterlibatan SLH dengan jaringan teroris. Densus masih melakukan pendalaman.
"Tapi S, kawannya M," ujar Aswin.
Aswin mengatakan Densus tidak terlibat penanganan pidana umum MS dan SLH. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Bekasi terkait pencurian sepeda motor tersebut.
"Dan terhadap mantan napi (MS), Densus melakukan monitoring dan deradikalisasi," ungkap Aswin.
MS dan SLH berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka terancam Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian atau penadah dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Baca: 2 Terduga Teroris Bekasi jadi Penadah Kendaraan Curian
Keduanya ditangkap dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kasus berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur, yang dipancing melalui media sosial (medsos) setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di internet.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu, 5 Februari 2022.
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap jaringan
teroris MS yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. MS merupakan anggota
Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.
"M itu mantan napi kasus terorisme kelompok MIT Poso," kata Kabag Renmin
Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin, 7 Februari 2022.
MS melancarkan aksinya bersama tersangka SLH, yang juga terduga teroris. Namun, Aswin belum bisa memastikan keterlibatan SLH dengan jaringan teroris. Densus masih melakukan pendalaman.
"Tapi S, kawannya M," ujar Aswin.
Aswin mengatakan Densus tidak terlibat penanganan pidana umum MS dan SLH. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Bekasi terkait pencurian sepeda motor tersebut.
"Dan terhadap mantan napi (MS), Densus melakukan monitoring dan deradikalisasi," ungkap Aswin.
MS dan SLH berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka terancam Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian atau penadah dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Baca:
2 Terduga Teroris Bekasi jadi Penadah Kendaraan Curian
Keduanya ditangkap dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kasus berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur, yang dipancing melalui media sosial (medsos) setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di internet.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu, 5 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)