Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Medcom.id/Candra
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Medcom.id/Candra

Pengusutan Pelanggaran HAM, Komitmen Panglima dan Kapolri Ditagih

Tri Subarkah • 23 Maret 2022 08:39
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta komitmen Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Kepolisian Republik Indonesi (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komitmen itu terkait penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat, salah satunya pada peristiwa Paniai 2014.
 
"Komnas HAM secara khusus meminta komitmen Panglima TNI dan Kapolri untuk mendukung penegakan hukum," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa, 22 Maret 2022.
 
Penyidikan perisitwa Paniai sudah dilakukan penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung sejak Desember 2021. Taufan juga mendorong tim penyidik bentukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk bekerja dengan serius, terbuka, dan akuntabel.

Selain Perisitwa Paniai, Komnas HAM telah menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat lainnya di Papua, yaitu peristiwa Wasior pada 2001 dan Peristiwa Wamena pada 2003. Sampai saat ini, Kejagung belum meningkatkan dua kasus itu ke tahap penyidikan.
 
Baca: Ahli Hukum Humaniter Diperiksa Terkait Pelanggaran HAM Berat Paniai
 
Menurut Taufan, penyelesaian konkret pelanggaran-pelanggaran HAM berat di Papua perlu dilakukan. Sehingga, dapat memastikan keadilan bagi korban dan keluarga korban serta menjamin peristiwa serupa tidak terulang lagi.
 
"Langkah konkret ini juga penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap sikap pemerintah Indonesia," kata Taufan.
 
Di samping pelanggaran HAM berat, pelanggaran lain yang menjadi sorotan Komnas HAM adalah pelanggaran HAM/tindak pidana. Menurut Taufan, ada empat kasus yang mencuat dalam tiga tahun terakhir, misalnya pembantaian 21 tenaga kerja PT Istaka Karya.
 
Sebanyak tiga kasus lain yang dicermati Taufan adalah kekerasan dan pembunuhan di Wamena pada 2019 dan kekerasan terhadap tenaga kesehatan di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang. Kemudian, pembunuhan delapan pekerja tower telekomunikasi PT Palapa Timur Telematika di Distrik Begoa, Kabupaten Puncak.
 
Komnas HAM juga menyoroti kasus-kasus yang menimbulkan korban jiwa atau penyiksaan terhadap warga sipil. Seperti, kekerasan dan pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani, penyiksaan tujuh anak berujung kematian di Kabupaten Puncak dan tewasnya dua demonstran saat aksi unjuk rasa di Kabupaten Yahukimo.
 
Merespons peristiwa-peristiwa tersebut, Komnas HAM meminta TNI dan Polri berkomitmen menegakkan hukum kepada semua pelaku pelanggaran HAM dan tindak pidana kekerasan. Taufan menyebut penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kekerasan di Bumi Cendrawasih.
 
"Sekaligus perwujudan eksistensi negara di dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum," kata Taufan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan