Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan pengalihan Spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 Bujur Timur dari PT Pasific Satelit Nusantara (PSN) ke Kejaksaan Agung. Dugaan pengalihan secara ilegal ke perusahaan Inggris Inmarsat yang terjadi sekitar 2006 hingga 2015 itu diduga merugikan USD15 juta.
"Kasus ini mengacu yurisprudensi penanganan perkara korupsi kerja sama frekuensi 3G Indosat-IM2 oleh Kejagung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Agustus 2018.
Menurut Boyamin, pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait dugaan korupsi tersebut. Pertama pada 2000, pemerintah memberikan hak penggunaan orbit 123 Bujur Timur Indonesia kepada PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN). Hak Orbit 123BT milik Indonesia diberikan penggunaannya kepada perusahaan swasta PSN untuk meluncurkan satelit Garuda pada 2000 dalam konsorsium Asian Cellular Satellite (ACeS) bersama PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand.
"Indonesia memiliki hak spektrum L-Band sebagai bagian dari hak atas Orbit 123BT. Hak Spektrum L-Band dan hak Orbit 123BT adalah milik pemerintah Indonesia. PSN diberikan hak penggunaan, bukan hak kepemilikan. Dan hak tersebut tidak dapat dialihkan ke operator lain, apalagi ke operator asing," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, konsorsium merugi akibat korban krisis moneter. Berbagai masalah menerpa satelit Garuda bahkan sebelum diluncurkan. Krisis moneter yang menimpa Asia menyebabkan PLDT dan Jasmine keluar dari konsorsium ACeS sehingga PSN sendiri menjalankan Garuda.
"Satelit mengalami masalah pada saat peluncuran sehingga tidak dapat operasional penuh sesuai rencana. Satelit Garuda hanya mengandalkan layanan komunikasi suara yang bisa digunakan di seluruh Asia. Munculnya teknologi GSM dengan kemampuan roaming antarnegara menghilangkan kebutuhan atas layanan ACeS," beber dia.
Boyamin menambahkan pergeseran komunikasi dari komunikasi suara menuju komunikasi data juga memojokkan ACeS karena satelit Garuda tidak mampu melakukan komunikasi data. Akibat merugi maka PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand mengundurkan diri.
"PSN diduga mengalihkan Spektrum L-Band dan Slot 123BT milik Indonesia kepada Inmarsat secara ilegal untuk menutupi kerugiannya. PSN diduga secara ilegal mengalihkannya konten spectrum L-Band ke perusahaan Inggris Inmarsat sejak 2006 hingga 2015," lanjut dia.
Meskipun pengalihan ilegal 123BT dari PSN ke Inmarsat bisa disamarkan di Indonesia, tegas dia, Inmarsat sebagai perusahaan publik harus menjelaskannya secara transparan. Otoritas pasar modal Amerika Securities Exchange Commission (SEC) pada 7 September 2007 mengirim surat kepada Inmarsat menanyakan klarifikasi atas transaksi tidak umum terkait pembayaran Inmarsat ke ACeS/PSN.
"Hasil pembayaran USD15 juta untuk pengalihan Spektrum Indonesia sebagai unsur kerugian negara. Dalam jawaban ke SEC, Inmarsat mengakui telah membayar ACeS (PSN) sebesar USD15 juta untuk beberapa aset, terutama spektrum ACeS untuk digunakan di satelit Inmarsat selama satelit Garuda operasional maupun setelah satelit Garuda tidak lagi beroperasi," kata dia
Boyamin juga menambahkan transaksi tidak normal dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum dan politik Indonesia. Dalam jawaban formalnya Inmarsat mengakui bahwa transaksi dengan ACeS (PSN) dilakukan dengan cara tidak umum karena transaksi itu bertentangan dengan peraturan Indonesia dan tidak dapat diterima secara politis. Transaksi disamarkan sebagai kerja sama sehingga tujuan tercapai.
Selanjutnya Inmarsat juga mengakui bahwa aset-aset yang diambil alih sebenarnya merupakan jaminan atas pinjaman ACeS (PSN) untuk menghindari tuntutan pemilik aset, pengalihan disamarkan dalam bentuk kerja sama.
Nilai kerugian negara dalam dugaan kasus ini dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan transaksi dari proses ilegal karena tidak ada izin dari pemerintah Indonesia, yaitu USD15 juta.
"Kami peduli terhadap perkara ini dan meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai UU yang berlaku," kata dia.
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan pengalihan Spektrum L-Band Satelit Garuda Orbit 123 Bujur Timur dari PT Pasific Satelit Nusantara (PSN) ke Kejaksaan Agung. Dugaan pengalihan secara ilegal ke perusahaan Inggris Inmarsat yang terjadi sekitar 2006 hingga 2015 itu diduga merugikan USD15 juta.
"Kasus ini mengacu yurisprudensi penanganan perkara korupsi kerja sama frekuensi 3G Indosat-IM2 oleh Kejagung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Agustus 2018.
Menurut Boyamin, pihaknya telah melakukan kajian mendalam terkait dugaan korupsi tersebut. Pertama pada 2000, pemerintah memberikan hak penggunaan orbit 123 Bujur Timur Indonesia kepada PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN). Hak Orbit 123BT milik Indonesia diberikan penggunaannya kepada perusahaan swasta PSN untuk meluncurkan satelit Garuda pada 2000 dalam konsorsium Asian Cellular Satellite (ACeS) bersama PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand.
"Indonesia memiliki hak spektrum L-Band sebagai bagian dari hak atas Orbit 123BT. Hak Spektrum L-Band dan hak Orbit 123BT adalah milik pemerintah Indonesia. PSN diberikan hak penggunaan, bukan hak kepemilikan. Dan hak tersebut tidak dapat dialihkan ke operator lain, apalagi ke operator asing," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, konsorsium merugi akibat korban krisis moneter. Berbagai masalah menerpa satelit Garuda bahkan sebelum diluncurkan. Krisis moneter yang menimpa Asia menyebabkan PLDT dan Jasmine keluar dari konsorsium ACeS sehingga PSN sendiri menjalankan Garuda.
"Satelit mengalami masalah pada saat peluncuran sehingga tidak dapat operasional penuh sesuai rencana. Satelit Garuda hanya mengandalkan layanan komunikasi suara yang bisa digunakan di seluruh Asia. Munculnya teknologi GSM dengan kemampuan roaming antarnegara menghilangkan kebutuhan atas layanan ACeS," beber dia.
Boyamin menambahkan pergeseran komunikasi dari komunikasi suara menuju komunikasi data juga memojokkan ACeS karena satelit Garuda tidak mampu melakukan komunikasi data. Akibat merugi maka PLDT Filipina dan Jasmine Telecommunication Thailand mengundurkan diri.
"PSN diduga mengalihkan Spektrum L-Band dan Slot 123BT milik Indonesia kepada Inmarsat secara ilegal untuk menutupi kerugiannya. PSN diduga secara ilegal mengalihkannya konten spectrum L-Band ke perusahaan Inggris Inmarsat sejak 2006 hingga 2015," lanjut dia.
Meskipun pengalihan ilegal 123BT dari PSN ke Inmarsat bisa disamarkan di Indonesia, tegas dia, Inmarsat sebagai perusahaan publik harus menjelaskannya secara transparan. Otoritas pasar modal Amerika Securities Exchange Commission (SEC) pada 7 September 2007 mengirim surat kepada Inmarsat menanyakan klarifikasi atas transaksi tidak umum terkait pembayaran Inmarsat ke ACeS/PSN.
"Hasil pembayaran USD15 juta untuk pengalihan Spektrum Indonesia sebagai unsur kerugian negara. Dalam jawaban ke SEC, Inmarsat mengakui telah membayar ACeS (PSN) sebesar USD15 juta untuk beberapa aset, terutama spektrum ACeS untuk digunakan di satelit Inmarsat selama satelit Garuda operasional maupun setelah satelit Garuda tidak lagi beroperasi," kata dia
Boyamin juga menambahkan transaksi tidak normal dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum dan politik Indonesia. Dalam jawaban formalnya Inmarsat mengakui bahwa transaksi dengan ACeS (PSN) dilakukan dengan cara tidak umum karena transaksi itu bertentangan dengan peraturan Indonesia dan tidak dapat diterima secara politis. Transaksi disamarkan sebagai kerja sama sehingga tujuan tercapai.
Selanjutnya Inmarsat juga mengakui bahwa aset-aset yang diambil alih sebenarnya merupakan jaminan atas pinjaman ACeS (PSN) untuk menghindari tuntutan pemilik aset, pengalihan disamarkan dalam bentuk kerja sama.
Nilai kerugian negara dalam dugaan kasus ini dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan transaksi dari proses ilegal karena tidak ada izin dari pemerintah Indonesia, yaitu USD15 juta.
"Kami peduli terhadap perkara ini dan meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai UU yang berlaku," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)