Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah KTP-elektronik yang tercecer di Bogor merupakan barang bukti kasus korupsi. Semua barang bukti yang terkait kasus rasuah, pasti masih di bawah kendali KPK.
"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 28 Mei 2018.
Febri memastikan, informasi yang beredar di publik terkait pernyataan pihak Kementerian Dalam Negeri yang menyebut bahwa sejumlah KTP yang jatuh di Bogor adalah barang bukti KPK, tidak benar.
Menurut Febri, sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang ditangani sudah disita. Untuk kebutuhan persidangan, misalnya, barang bukti sudah diajukan ke pengadilan.
"Dan barang bukti dalam penguasaan penyidik jika (kasus) masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
(Baca juga: KTP-el Tercecer di Bogor Barang Bukti Kasus Korupsi)
Sebelumnya, sejumlah KTP-elektronik diketahui tercecer di Bogor, Jawa Barat. Insiden itu terjadi ketika hendak dipindahkan dari Kantor Dukcapil di Pasar Minggu ke Gudang penyimpanan Kemendagri di Semplak, Bogor.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut KTP-el yang tercecer itu adalah barang rusak. Ia mengatakan, ratusan KTP-el itu sengaja belum dimusnahkan lantaran masih jadi barang bukti kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Belum dimusnahkan, takut nanti bila dianggap menghilangkan barang bukti (kasus KTP-el)," kata Zudan melalui pesan singkat, Minggu, 27 Mei.
Kartu penduduk yang tercecer itu diproduksi pada 2013. KTP-el itu tercatat berdomisili di Sumatera Selatan.
(Baca juga: Mendagri Sebut KTP-el Tercecer di Bogor Sabotase)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah KTP-elektronik yang tercecer di Bogor merupakan barang bukti kasus korupsi. Semua barang bukti yang terkait kasus rasuah, pasti masih di bawah kendali KPK.
"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 28 Mei 2018.
Febri memastikan, informasi yang beredar di publik terkait pernyataan pihak Kementerian Dalam Negeri yang menyebut bahwa sejumlah KTP yang jatuh di Bogor adalah barang bukti KPK, tidak benar.
Menurut Febri, sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang ditangani sudah disita. Untuk kebutuhan persidangan, misalnya, barang bukti sudah diajukan ke pengadilan.
"Dan barang bukti dalam penguasaan penyidik jika (kasus) masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
(Baca juga:
KTP-el Tercecer di Bogor Barang Bukti Kasus Korupsi)
Sebelumnya, sejumlah KTP-elektronik diketahui tercecer di Bogor, Jawa Barat. Insiden itu terjadi ketika hendak dipindahkan dari Kantor Dukcapil di Pasar Minggu ke Gudang penyimpanan Kemendagri di Semplak, Bogor.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut KTP-el yang tercecer itu adalah barang rusak. Ia mengatakan, ratusan KTP-el itu sengaja belum dimusnahkan lantaran masih jadi barang bukti kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Belum dimusnahkan, takut nanti bila dianggap menghilangkan barang bukti (kasus KTP-el)," kata Zudan melalui pesan singkat, Minggu, 27 Mei.
Kartu penduduk yang tercecer itu diproduksi pada 2013. KTP-el itu tercatat berdomisili di Sumatera Selatan.
(Baca juga:
Mendagri Sebut KTP-el Tercecer di Bogor Sabotase)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)