Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membantah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 10 tahun penjara menunggu Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Permohonan PK sudah disusun sejak lama.
"Ini kan enggak mudah, jadi selesai koreksi, selesai koreksi, jadi enggak ada hubungannya (dengan pensiunnya Artidjo)," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018.
Selain SDA, dua terpidana kasus korupsi kakap seperti Anas Urbaningrum dan Siti Fadillah Supari juga mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Mereka mengajukan PK tak lama setelah Artidjo pensiun sebagai hakim.
Sosok Artidjo menjadi momok bagi para narapidana korupusi. Selama menjabat sebagai hakim agung, ia tak segan memperberat hukuman untuk para koruptor.
Suryadharma sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam proses persidangan tingkat pertama. Tak terima, Suryadharma mengajukan banding. Di tingkat pengadilan tinggi, hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.
SDA dinilai terbukti bersalah telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Dia juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.
Baca: Suryadharma Kutip Kesaksian Jusuf Kalla dalam Memori PK
Hukum denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama. Vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan tak berubah, seperti yang diberikan Pengadilan Tipikor DKI.
Tindakan SDA dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membantah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 10 tahun penjara menunggu Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun. Permohonan PK sudah disusun sejak lama.
"Ini kan enggak mudah, jadi selesai koreksi, selesai koreksi, jadi enggak ada hubungannya (dengan pensiunnya Artidjo)," kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 25 Juni 2018.
Selain SDA, dua terpidana kasus korupsi kakap seperti Anas Urbaningrum dan Siti Fadillah Supari juga mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Mereka mengajukan PK tak lama setelah Artidjo pensiun sebagai hakim.
Sosok Artidjo menjadi momok bagi para narapidana korupusi. Selama menjabat sebagai hakim agung, ia tak segan memperberat hukuman untuk para koruptor.
Suryadharma sebelumnya divonis enam tahun penjara dalam proses persidangan tingkat pertama. Tak terima, Suryadharma mengajukan banding. Di tingkat pengadilan tinggi, hukumannya malah diperberat menjadi 10 tahun.
SDA dinilai terbukti bersalah telah korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Dia juga dianggap menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) saat memimpin Kementerian Agama.
Baca: Suryadharma Kutip Kesaksian Jusuf Kalla dalam Memori PK
Hukum denda yang dijatuhkan terhadap SDA tetap sama. Vonis denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan tak berubah, seperti yang diberikan Pengadilan Tipikor DKI.
Tindakan SDA dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)