medcom.id, Jakarta: Sidang dugaan suap yang melibatkan terdakwa yang juga Bupati Biak Numfor non-aktif Yesaya Sombuk hampir memasuki babak akhir. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Yesaye meminta Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan tuntutan serendah mungkin.
"Saya mohon dituntut yang ringan, dihukum yang seringan-ringannya. Saya sudah mengakui kekeliruan yang saya lakukan ini," ujar Yesaya Sombuk saat duduk di bangku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).
Menurut Yesaya, dirinya mengaku bersalah karena telah meminta pertolongan berupa bantuan sejumlah uang pecahan dollar Singapura kepada pihak lain atau pengusaha. Yesaya mengaku itu langkah keliru.
Di depan majelis hakim dia mengakui permintaan itu tidak pantas. Yesaya menyadari niat meminta bantuan kepada pengusaha membuat dia harus membalas jasa dengan menghadiahkan sejumlah proyek di Biak Numfor.
Yesaya mengaku memilliki tanggung jawab kepada sejumlah sanak keluarga di Papua. Karena itu ia meminta tuntutan atas dirinya diringankan. Tuntutan kepada Yeyasa akan dibacakan Jaksa, Senin (29/9/2014) pekan depan.
Hakim Ketua Artha Theresia mengingatkan agar Yesaya untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Artha juga meminta Yesaya mengganti model olahraga yang dilakukan, yakni main golf.
Yesaya main golf tidak hanya di Papua, tapi juga di Jakarta. Padahal, pendapatannya tak sebanding. "Berhentilah main golf. Gaji cuma Rp 6 juta tapi main golf. Masih banyak olahraga lain. Rawamangun (lapangan golf di Jakarta) memang murah Rp100 ribuan, tapi biaya ke Jakarta?" kata Artha.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dollar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Teddy acap mengerjakan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, terkait proyek Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, tahun anggaran 2014.
medcom.id, Jakarta: Sidang dugaan suap yang melibatkan terdakwa yang juga Bupati Biak Numfor non-aktif Yesaya Sombuk hampir memasuki babak akhir. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Yesaye meminta Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan tuntutan serendah mungkin.
"Saya mohon dituntut yang ringan, dihukum yang seringan-ringannya. Saya sudah mengakui kekeliruan yang saya lakukan ini," ujar Yesaya Sombuk saat duduk di bangku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2014).
Menurut Yesaya, dirinya mengaku bersalah karena telah meminta pertolongan berupa bantuan sejumlah uang pecahan dollar Singapura kepada pihak lain atau pengusaha. Yesaya mengaku itu langkah keliru.
Di depan majelis hakim dia mengakui permintaan itu tidak pantas. Yesaya menyadari niat meminta bantuan kepada pengusaha membuat dia harus membalas jasa dengan menghadiahkan sejumlah proyek di Biak Numfor.
Yesaya mengaku memilliki tanggung jawab kepada sejumlah sanak keluarga di Papua. Karena itu ia meminta tuntutan atas dirinya diringankan. Tuntutan kepada Yeyasa akan dibacakan Jaksa, Senin (29/9/2014) pekan depan.
Hakim Ketua Artha Theresia mengingatkan agar Yesaya untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Artha juga meminta Yesaya mengganti model olahraga yang dilakukan, yakni main golf.
Yesaya main golf tidak hanya di Papua, tapi juga di Jakarta. Padahal, pendapatannya tak sebanding. "Berhentilah main golf. Gaji cuma Rp 6 juta tapi main golf. Masih banyak olahraga lain. Rawamangun (lapangan golf di Jakarta) memang murah Rp100 ribuan, tapi biaya ke Jakarta?" kata Artha.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk didakwa menerima suap sebesar 100 ribu dollar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Teddy acap mengerjakan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, terkait proyek Rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua, tahun anggaran 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DOR)