medcom.id, Jakarta: Bupati Bogor Rachmat Yasin dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mendapatkan sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sangksinya adalah tidak boleh dijenguk selama sebulan, oleh pihak keluarga.
Pengacara Bupati Bogor Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan telah ajukan surat permohonan peninjauan sanksi tersebut.
"Sudah kami ajukan surat permohonan peninjauan sanksi tersebut, karena itu bukan salah pak RY. Surat diajukan hari Senin, tanggal 11 agustus 2014," kata Sugeng dalam pesan singkatnya kepada Metrotvnews.com, Selasa (12/8/2014).
Sugeng mengaku telah bertemu Karutan KPK Arifudin, untuk minta ditinjau sanksi tersebut. "Belum ada tanggapan," tukasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terlibat cekcok mulut dengan Bupati Bogor Rachmat Yasin, di rutan Komisi KPK, pekan lalu. Keduanya pun diberi sanksi oleh KPK.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan