KPK. (Foto:Antara/Rosa Panggabean)
KPK. (Foto:Antara/Rosa Panggabean)

Kasus Bangkalan, KPK Panggil Mantan Presdir Pertamina EP

Yogi Bayu Aji • 16 Desember 2014 11:45
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. KPK pun memanggil mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP, Tri Siwindono.
 
KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk kasus yang sama. Mereka adalah Direktur PT Pertamina EP, Haposan Napitupulu, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Samiudin, Manager Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Andiani Rinsia, Kepala BP Migas 2007 Kardaya Warnika, dan Kepala Divisi Pemasaran BP Migas 2007 Budi Indianto.
 
"Mereka diperiksa untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (16/12/2014).

Kasus Antonio ini terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron pada Selasa 2 Desember lalu. Antonio merupakan salah satu Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS). Fuad Amin diduga menerima uang suap dari Antonio.
 
Pertamina EP selaku trader hasil eksploitasi membuat kontrak kerja sama perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) untuk dialirkan ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan gresik. Belakangan, Bupati Bangkalan kala itu, Fuad Amin Imron, memasukkan PDSD dalam kontrak PJBG tersebut. Meski ada di kontrak, suplai gas rupanya hanya diterima PT Media Karya Sentosa (MKS) yang diketahui milik Sardjono (pendiri PT Mahaka Energy).
 
Kejanggalan inilah yang kemudian tengah ditelisik oleh KPK. Sebab, PDSD yang punya payung hukum sebagai penyalur gas tak pernah mendapat pasokan gas sama sekali. Gas yang dipasok Pertamina PHE pun diduga dijual ulang PT MKS ke perusahaan lain.
 
Antonio diketahui menyerahkan uang ke Fuad melalui Abdul Rauf. Dari tangan Rauf, KPK menyita uang senilai Rp700 juta. Kasus ini turut menjaring oknum TNI AL Koptu Darmono sebagai pengantar uang Antonio ke Rauf.
 
Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Koptu Darmono diserahkan ke Peradilan Militer.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan