medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Riau Nonaktif, Annas Maamun telah menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Gulat Manurung menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, terkait dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Gulat Medali Emas Manurung, Jimmy Stephanus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Karena kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, Ketua Majelis persidangan, Supriono memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini dengan agenda pembuktian pada satu minggu depan. Supriono akan melanjutkan persidangan kembali, Senin 22 Desember mendatang, dengan menghadirkan para saksi.
Jimmy menjelaskan, alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena, dakwaan yang dibacakan jaksa sudah cukup. Selain itu, eksepsi juga dinilai sebagai formalitas saja dalam persidangan dakwaan. "Untuk eksepsi, itu formalitas segi dakwaan, sudah dianggap cukup. Kalau materi perkara, kita ikuti dalam persidangan. Kalau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, kita bantah," imbuh Jimmy.
Melihat dakwaan yang ada, Jimmy akan memantau persidangan para saksi yang akan dihadirkan untuk melihat bukti-bukti lain. "Kita liat fakta persidangan," ujar Jimmy.
Sebelumnya Gulat Manurung ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta, 25 September lalu. Selain Gulat, penyidik KPK juga menangkap bekas Gubernur Riau Annas Maamun.
Atas perbuatannya tersebut, Gulat Manurung diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan, atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus suap terhadap Gubernur Riau Nonaktif, Annas Maamun telah menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kuasa Hukum Gulat Manurung menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi, terkait dakwaan yang diberikan kepada terdakwa.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Gulat Medali Emas Manurung, Jimmy Stephanus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Karena kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, Ketua Majelis persidangan, Supriono memutuskan untuk melanjutkan persidangan ini dengan agenda pembuktian pada satu minggu depan. Supriono akan melanjutkan persidangan kembali, Senin 22 Desember mendatang, dengan menghadirkan para saksi.
Jimmy menjelaskan, alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena, dakwaan yang dibacakan jaksa sudah cukup. Selain itu, eksepsi juga dinilai sebagai formalitas saja dalam persidangan dakwaan. "Untuk eksepsi, itu formalitas segi dakwaan, sudah dianggap cukup. Kalau materi perkara, kita ikuti dalam persidangan. Kalau tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, kita bantah," imbuh Jimmy.
Melihat dakwaan yang ada, Jimmy akan memantau persidangan para saksi yang akan dihadirkan untuk melihat bukti-bukti lain. "Kita liat fakta persidangan," ujar Jimmy.
Sebelumnya Gulat Manurung ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta, 25 September lalu. Selain Gulat, penyidik KPK juga menangkap bekas Gubernur Riau Annas Maamun.
Atas perbuatannya tersebut, Gulat Manurung diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan, atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)