medcom.id, Jakarta: Dewi Nurpipah istri terdakwa Hendra Saputra tak mampu menahan tangis, ketika jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan menuntut Hendra dua tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Hendra terbukti bersalah melakukan korupsi.
Tangis Dewi langsung pecah, saat jaksa Elli Supaini membacakan tuntutan penjara, buat terdakwa kasus korupsi terkait poyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM itu. Dewi yang mengenakan batik ungu dipadu jilbab ungu, hanya bisa menangis dan menutup mulutnya seakan tak percaya dengan apa yang didengarnya.
Disebelahnya, adik dari Hendra juga ikut menangis, namun tangisnya jauh lebih tegar dari sang kakak ipar. Tangis Dewi yang mulai memudar, kembali pecah, ketika sang suami menghampirinya. Hendra tak bisa berbuat banyak hanya menepuk-nepuk dua orang yang dikasihinya itu.
Ketika ditanya soal tuntutan jaksa, Hendra hanya menjawab singkat "Saya nggak tau, tanya sama pengacara aja," kata dia singkat, Rabu (23/7/2014).
Adapun diketahui, Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun enam bulan, uang pengganti denda Rp19 juta apabila tidak terpenuhi maka dikenai penjara satu tahun enam bulan, dan uang denda Rp50 juta, apabila tidak terpenuhi maka dikenai penjara enam bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hendra terbukti menandatangani kontrak pengadaan proyek meskipun posisi nya adalah seorang office boy dan sengaja dijadikan direktur oleh bos nya di PT Rifuel, Riefan Avrian. Jaksa juga menilai ia terbukti menandatangani penerimaan uang dari Kemenkop UKM terkait proyek tersebut,
"Ia tidak memberi surat kuasa pada Riefan terkait kuasa pengerjaan, terdakwa tidak bekerja apapun, perusahaan PT Imaji Media tidak mengerjakan apapun tapi melimpahkan pada perusahaan Riefan, dengan sadar melakukan itu dan tidak alasan pemaaf," pungkas jaksa Elli.
Atas perbuatannya jaksa menilai Hendra telah melanggar subsider dalam dakwaan yang diatur dalam Pasal 3 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Dewi Nurpipah istri terdakwa Hendra Saputra tak mampu menahan tangis, ketika jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan menuntut Hendra dua tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Hendra terbukti bersalah melakukan korupsi.
Tangis Dewi langsung pecah, saat jaksa Elli Supaini membacakan tuntutan penjara, buat terdakwa kasus korupsi terkait poyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM itu. Dewi yang mengenakan batik ungu dipadu jilbab ungu, hanya bisa menangis dan menutup mulutnya seakan tak percaya dengan apa yang didengarnya.
Disebelahnya, adik dari Hendra juga ikut menangis, namun tangisnya jauh lebih tegar dari sang kakak ipar. Tangis Dewi yang mulai memudar, kembali pecah, ketika sang suami menghampirinya. Hendra tak bisa berbuat banyak hanya menepuk-nepuk dua orang yang dikasihinya itu.
Ketika ditanya soal tuntutan jaksa, Hendra hanya menjawab singkat "Saya nggak tau, tanya sama pengacara aja," kata dia singkat, Rabu (23/7/2014).
Adapun diketahui, Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua tahun enam bulan, uang pengganti denda Rp19 juta apabila tidak terpenuhi maka dikenai penjara satu tahun enam bulan, dan uang denda Rp50 juta, apabila tidak terpenuhi maka dikenai penjara enam bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Hendra terbukti menandatangani kontrak pengadaan proyek meskipun posisi nya adalah seorang
office boy dan sengaja dijadikan direktur oleh bos nya di PT Rifuel, Riefan Avrian. Jaksa juga menilai ia terbukti menandatangani penerimaan uang dari Kemenkop UKM terkait proyek tersebut,
"Ia tidak memberi surat kuasa pada Riefan terkait kuasa pengerjaan, terdakwa tidak bekerja apapun, perusahaan PT Imaji Media tidak mengerjakan apapun tapi melimpahkan pada perusahaan Riefan, dengan sadar melakukan itu dan tidak alasan pemaaf," pungkas jaksa Elli.
Atas perbuatannya jaksa menilai Hendra telah melanggar subsider dalam dakwaan yang diatur dalam Pasal 3 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)