Riefan Avrian bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan media iklan videotron--MI/ROMMY PUJIANTO
Riefan Avrian bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan media iklan videotron--MI/ROMMY PUJIANTO

Anak Menkop UKM Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

Renatha Swasty • 25 September 2014 13:59
medcom.id, Jakarta: Direktur PT Rifuel Riefan Avrian didakwa sebagai otak dibalik korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Riefan didakwa telah merugikan negara.
 
"Terdakwa Riefan Avrian telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa Kejari Jakarta Selatan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
 
Perbuatan Riefan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
 
Adapun ancaman pidana penjara yang bakal dihadapi Anak Menko dan UKM Syarif Hasan itu minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Jakarta Selatan membeberkan pada akhir tahun 2011, Riefan dan staffnya mengadakan rapat untuk membahas pendirian PT Imaji Media.
 
Usai pendirian, Riefan lantas menemui Kepala Biro Umum Kemenkop UKM Hasnawi Bachtiar guna meminta bantuan. Hasnawi yang saat itu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen memberitahu stafnya Fitriadi Widodo untuk membantu Riefan.
 
Dari bantuan itu, PT Imaji Media akhirnya memenangi lelang pengerjaan dua videotron, dengan nilai Rp23.410.000.000 yang diambil oleh Riefan atas surat kuasa yang pernah dibuat sebelumnya.
 
Korupsi videotron ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Namun, usai dikembalikan kepada negara sebesar Rp2.695.959.000 total kerugian negara atas korupsi videotron ini seluruhnya sebesar Rp5.392.039.934.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan