Jakarta: Aliansi Mahasiswa Papua mengancam melaporkan Kapolres Malang Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan itu buntut pernyataan rasialisme Kapolres kepada mahasiswa Papua tersebut.
"Karena hari ini libur, besok kami akan kembali datang melakukan pengaduan sebagai tindak lanjut dari pernyataan Kapolres," ujar kuasa hukum mahasiswa Papua, Michael Himan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, pernyataan rasialisme itu dilontarkan Kapolres saat mahasiswa Papua menggelar aksi pada Hari Perempuan Internasional, Senin, 8 Maret 2021. Kegiatan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perempuan Bersama Rakyat itu menyuarakan isu perempuan dan penolakan otonomi khusus (otsus).
Baca: Kontak Senjata di Sugapa, 1 KKB Tewas
Salah satu perwakilan mahasiswa Papua, Ambrosius Mulait, mengatakan polisi membubarkan karena ada mahasiswa Papua membawa poster penolakan otsus. Polresta Malang memisahkan mahasiswa Papua dengan massa aksi lainnya. Mahasiswa Papua dibawa ke Mapolresta Malang.
"Mereka ditahan di sana diinterogasi dari pukul 11.00 sampai 20.00 WIB, kemudian ada kawan kami yang ditahan dengan alasan dia melakukan perusakan mobil dalmas (pengendalian massa)," beber Ambrosius.
Kemudian, sebagian mahasiswa Papua menyambangi Mapolresta Malang untuk mengawal salah satu rekan yang ditangkap. Pada saat itu, terlihat kepolisian tengah melaksanakan apel. Sebagian mahasiswa Papua bertahan di depan pagar Mapolresta Malang sembari menunggu rekannya dibebaskan.
Namun, Kombes Leonardus malah melontarkan pernyataan bernada rasialisme disertai intimidasi dalam apel tersebut. Kapolresta Malang menyatakan jika mahasiswa Papua berani masuk ke halaman Mapolresta, pihaknya tidak segan-segan menembak.
"Teman-teman duduk berdiam diri saja sehingga Kapolres mulai mengeluarkan ucapan darah mereka halal ditembak saja, begitu kalau masuk dari pagar," tutur Ambrosius.
Jakarta: Aliansi Mahasiswa
Papua mengancam melaporkan
Kapolres Malang Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan itu buntut pernyataan rasialisme Kapolres kepada mahasiswa Papua tersebut.
"Karena hari ini libur, besok kami akan kembali datang melakukan pengaduan sebagai tindak lanjut dari pernyataan Kapolres," ujar kuasa hukum mahasiswa Papua, Michael Himan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, pernyataan rasialisme itu dilontarkan Kapolres saat mahasiswa Papua menggelar aksi pada Hari Perempuan Internasional, Senin, 8 Maret 2021. Kegiatan yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perempuan Bersama Rakyat itu menyuarakan isu perempuan dan penolakan otonomi khusus (otsus).
Baca:
Kontak Senjata di Sugapa, 1 KKB Tewas
Salah satu perwakilan mahasiswa Papua, Ambrosius Mulait, mengatakan polisi membubarkan karena ada mahasiswa Papua membawa poster penolakan otsus. Polresta Malang memisahkan mahasiswa Papua dengan massa aksi lainnya. Mahasiswa Papua dibawa ke Mapolresta Malang.
"Mereka ditahan di sana diinterogasi dari pukul 11.00 sampai 20.00 WIB, kemudian ada kawan kami yang ditahan dengan alasan dia melakukan perusakan mobil dalmas (pengendalian massa)," beber Ambrosius.
Kemudian, sebagian mahasiswa Papua menyambangi Mapolresta Malang untuk mengawal salah satu rekan yang ditangkap. Pada saat itu, terlihat kepolisian tengah melaksanakan apel. Sebagian mahasiswa Papua bertahan di depan pagar Mapolresta Malang sembari menunggu rekannya dibebaskan.
Namun, Kombes Leonardus malah melontarkan pernyataan bernada rasialisme disertai intimidasi dalam apel tersebut. Kapolresta Malang menyatakan jika mahasiswa Papua berani masuk ke halaman Mapolresta, pihaknya tidak segan-segan menembak.
"Teman-teman duduk berdiam diri saja sehingga Kapolres mulai mengeluarkan ucapan darah mereka halal ditembak saja, begitu kalau masuk dari pagar," tutur Ambrosius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)