"Berkasnya pada Jumat, 20 November 2020 sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020.
Namun, Awi belum bisa memastikan jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Begitu juga terkait lokasi sidang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tentunya untuk penyerahan barang bukti dan tersangka akan dijadwalkan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar jenderal bintang satu itu.
Kingkin ditangkap di kediamannya kawasan Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Kingkin dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, kuasa hukum Kingkin, Nurul Amalia dan Helmi Al Djufri, menglarifikasi kabar kliennya merupakan bagian dari petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka menyebut pemberitaan itu merupakan berita bohong dan fitnah.
"Klien kami, Kingkin Anida bukanlah termasuk anggota KAMI apalagi sebagai petinggi KAMI," kata tim kuasa hukum Kingkin dalam keterangan tertulis.
Menurut mereka, tidak terlibattnya Kingkin dibuktikan melalui berkas perkara. Dokumen kliennya terpisah dengan berkas para anggota KAMI Jakarta dan Medan.
(ADN)