Jakarta: Polisi berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dosen perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta, Desak Made Darmawati. Laporan dilayangkan atas dugaan pelecehan agama Hindu.
“Polri sebagai pelayan masyarakat punya kewajiban untuk melayani pelaporan itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu, 21 April 2021.
Polri juga tengah mendalami ujaran kebencian dan pelecehan agama Islam dari YouTuber Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang. Rusdi memastikan polisi tak membeda-bedakan perlakuan antara laporan terhadap Paul dengan Desak.
Baca: Desak Made Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pelecehan Agama Hindu
Video berisi ceramah Desak Made Darmawati yang dinilai menistakan agama Hindu menyebar di berbagai platform media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video itu, Desak menceritakan pengalamannya menganut agama Hindu beberapa tahun lalu.
Kendati memicu polemik, dosen kewirausahaan itu mengaku tak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu. Ia telah menyampaikan permintaan maaf pada Sabtu, 17 April 2021.
Sebanyak empat organisasi masyarakat (ormas) Hindu Dharma melaporkan Desak dan pemilik akun YouTube IstiqomahTV ke Bareskrim Polri. Ormas itu, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI); Forum Alumni KMHDI; Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat; dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).
“KMHDI tegas menyatakan apa yang telah dilakukan Desak Made sebuah pelanggaran hukum,” kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021.
Laporan itu tertuang melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/Bareskrim. Yoga menilai sebagai orang terdidik, Desak Made mencederai semangat moderasi dan toleransi beragama.
Jakarta:
Polisi berjanji menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dosen perguruan tinggi swasta di DKI Jakarta, Desak Made Darmawati. Laporan dilayangkan atas dugaan
pelecehan agama Hindu.
“Polri sebagai pelayan masyarakat punya kewajiban untuk melayani pelaporan itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dihubungi, Rabu, 21 April 2021.
Polri juga tengah mendalami ujaran kebencian dan pelecehan agama Islam dari
YouTuber Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang. Rusdi memastikan polisi tak membeda-bedakan perlakuan antara laporan terhadap Paul dengan Desak.
Baca:
Desak Made Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pelecehan Agama Hindu
Video berisi ceramah Desak Made Darmawati yang dinilai menistakan agama Hindu menyebar di berbagai platform media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video itu, Desak menceritakan pengalamannya menganut agama Hindu beberapa tahun lalu.
Kendati memicu polemik, dosen kewirausahaan itu mengaku tak bermaksud menistakan atau merendahkan ajaran Hindu. Ia telah menyampaikan permintaan maaf pada Sabtu, 17 April 2021.
Sebanyak empat organisasi masyarakat (ormas) Hindu Dharma melaporkan Desak dan pemilik akun
YouTube IstiqomahTV ke Bareskrim Polri. Ormas itu, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI); Forum Alumni KMHDI; Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat; dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).
“KMHDI tegas menyatakan apa yang telah dilakukan Desak Made sebuah pelanggaran hukum,” kata Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI I Putu Yoga Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021.
Laporan itu tertuang melalui Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/Bareskrim. Yoga menilai sebagai orang terdidik, Desak Made mencederai semangat moderasi dan toleransi beragama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)