Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus video asusila yang melibatkan artis Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Michael datang ke Medan, Sumatra Utara, pada 2017 atas undangan Gisel.
"Memang Gisel sempat undang si MYD, mengajak ke event di Medan. MYD saat itu sedang kerja di Jepang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
Yusri mengatakan acara tersebut terkait otomotif. Gisel mengundang Michael lewat telepon dan berjanjian bertemu di Medan.
Baca: Gisel Mengaku sedang Mabuk saat Rekam Video Syur
Pertemuan itu berujung hubungan intim. Perbuatan keduanya direkam menggunakan telepon genggam pribadi Gisel. Rekaman tersebut diakui untuk dokumentasi pribadi.
Gisel mengirimkan video mesum itu ke Michael. Gisel mengaku telepon pribadinya rusak atau hilang. Polisi menggali kebenaran informasi itu.
Kemudian, jagat maya dihebohkan video mesum yang diperankan seorang perumpan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, mantan istri Gading Marten itu mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video. Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Jakarta: Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus video asusila yang melibatkan artis
Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD). Michael datang ke Medan, Sumatra Utara, pada 2017 atas undangan Gisel.
"Memang Gisel sempat undang si MYD, mengajak ke
event di Medan. MYD saat itu sedang kerja di Jepang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.
Yusri mengatakan acara tersebut terkait otomotif. Gisel mengundang Michael lewat telepon dan berjanjian bertemu di Medan.
Baca:
Gisel Mengaku sedang Mabuk saat Rekam Video Syur
Pertemuan itu berujung
hubungan intim. Perbuatan keduanya direkam menggunakan telepon genggam pribadi Gisel. Rekaman tersebut diakui untuk dokumentasi pribadi.
Gisel mengirimkan
video mesum itu ke Michael. Gisel mengaku telepon pribadinya rusak atau hilang. Polisi menggali kebenaran informasi itu.
Kemudian, jagat maya dihebohkan video mesum yang diperankan seorang perumpan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, mantan istri Gading Marten itu mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video. Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)