Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terburu-buru menanggapi putusan banding Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Wawan tak terbukti melakukan pencucian uang, namun hukumannya diperberat.
"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.
KPK butuh waktu menentukan sikap. Saat ini Lembaga Antikorupsi itu belum memutuskan untuk menempuh kasasi atau menerima putusan terkait Wawan di kasus TPPU.
KPK, kata Ali, menghormati hasil putusan banding. Pihaknya tak mau mengintervensi hakim yang menyatakan Wawan tak terbukti melakukan TPPU.
Baca: Wawan Kembali Lolos dari Jerat TPPU
"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," ujar Ali.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan TPPU senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti. Otomatis, kedua dakwaan TPPU gugur.
Namun, Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun dari sebelumnya empat tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan terburu-buru menanggapi putusan banding Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan
Wawan tak terbukti melakukan pencucian uang, namun hukumannya diperberat.
"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.
KPK butuh waktu menentukan sikap. Saat ini Lembaga Antikorupsi itu belum memutuskan untuk menempuh kasasi atau menerima putusan terkait Wawan di kasus TPPU.
KPK, kata Ali, menghormati hasil putusan banding. Pihaknya tak mau mengintervensi hakim yang menyatakan Wawan tak terbukti melakukan TPPU.
Baca: Wawan Kembali Lolos dari Jerat TPPU
"Terkait pertimbangan amar putusan tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani Perma dimaksud dalam memutus perkara Tipikor," ujar Ali.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan TPPU senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tidak terbukti. Otomatis, kedua dakwaan TPPU gugur.
Namun, Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun dari sebelumnya empat tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Wawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)