Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini buntut dari cuitan Novel tentang Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di dalam rumah tanahan (Rutan) Mabes Polri.
"Hari ini saya sebagai Sekjen Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Kamtibmas (PPMK) telah mengirim surat ke Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa," kata Sekjen PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2021.
Novel dinilai melanggar kode etik dan etika berkomunikasi. Menurut dia, Novel tidak bisa sembarangan berucap di media sosial karena pegawai KPK.
Dia meminta Dewas KPK menegur Novel. Teguran itu diharap bisa jadi efek jera.
Dia juga akan melaporkan Novel ke DPR. Besok, Lisman rencananya menyurati DPR untuk menegur Novel.
"Dan besok kita juga akan mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR (Herman Hery) dan Menpan RB Tjahjo Kumolo," ujar Lisman.
Baca: Cuitan Novel Soal Ustaz Maaher Dinilai Bukan Ranah Hukum
Sebelumnya, Novel berkomentar soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Pihak kepolisian membeberkan fakta kalau Maaher wafat akibat penyakit yang dideritanya.
Novel menyoroti penahanan Maaher yang disebabkan kasus penghinaan atau pun ujaran kebencian. Dia juga mempermasalahkan alasan Maaher yang sudah didagnosa sakit, namun masih ditahan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah," tulis Novel Baswedan.
Selain menyebut polisi keterlaluan, Novel mengingatkan kalau kejadian ini bukan hal sepele. "Apalagi dengan Ustaz, ini bukan sepele loh," ujarnya.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Novel Baswedan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini buntut dari cuitan Novel tentang Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di dalam rumah tanahan (Rutan) Mabes Polri.
"Hari ini saya sebagai Sekjen Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Kamtibmas (PPMK) telah mengirim surat ke Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa," kata Sekjen PPMK Lisman Hasibuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Februari 2021.
Novel dinilai melanggar kode etik dan etika berkomunikasi. Menurut dia, Novel tidak bisa sembarangan berucap di media sosial karena pegawai KPK.
Dia meminta
Dewas KPK menegur Novel. Teguran itu diharap bisa jadi efek jera.
Dia juga akan melaporkan Novel ke DPR. Besok, Lisman rencananya menyurati DPR untuk menegur Novel.
"Dan besok kita juga akan mengirim surat kepada Ketua Komisi III DPR (Herman Hery) dan Menpan RB Tjahjo Kumolo," ujar Lisman.
Baca:
Cuitan Novel Soal Ustaz Maaher Dinilai Bukan Ranah Hukum
Sebelumnya, Novel berkomentar soal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi di Rutan
Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021. Pihak kepolisian membeberkan fakta kalau Maaher wafat akibat penyakit yang dideritanya.
Novel menyoroti penahanan Maaher yang disebabkan kasus penghinaan atau pun ujaran kebencian. Dia juga mempermasalahkan alasan Maaher yang sudah didagnosa sakit, namun masih ditahan.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustaz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah," tulis Novel Baswedan.
Selain menyebut polisi keterlaluan, Novel mengingatkan kalau kejadian ini bukan hal sepele. "Apalagi dengan Ustaz, ini bukan sepele loh," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)