Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus dua pemuda berinisial YA, 24, dan RF, 23, yang membobol bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wilayah Palembang. Mereka menggunakan modus transaksi fiktif di e-commerce untuk membobol bank plat merah tersebut.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up pulsa, transfer, atau pembelian di aplikasi e-commerce KUDO dengan menggunakan virtual account sebuah bank.
"Saldo yang ada dalam akun KUDO tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong. Sementara dalam virtual account Bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses atau berhasil," kata Kanit I Subdit I Siber Kompol Ronald Sipayung di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.
Ronald menyebut atas tindakan melawan hukum, bank yang terkait mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Kedua pelaku mengaku perbuatan melawan hukum itu ia pelajari secara otodidak.
"Mereka belajar atau tahu melakukan perbuatan ini adalah berdasarkan pembelajaran otodidak, jadi mereka mencoba, mencoba, mencoba, ternyata berhasil dan inilah perbuatan yang sudah beberapa kali terjadi dan sudah berulang," tuturnya.
Lebih lanjut, dari pihak tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Seperti empat unit handphone, seperangkat perhiasan emas, dua buah jam tangan mewah, dua buah laptop, satu unit mobil Toyota Calya sebagai barang bukti hasil tindak pidana pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus dua pemuda berinisial YA, 24, dan RF, 23, yang membobol bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wilayah Palembang. Mereka menggunakan modus transaksi fiktif di e-commerce untuk membobol bank plat merah tersebut.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up pulsa, transfer, atau pembelian di aplikasi e-commerce KUDO dengan menggunakan virtual account sebuah bank.
"Saldo yang ada dalam akun KUDO tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong. Sementara dalam virtual account Bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses atau berhasil," kata Kanit I Subdit I Siber Kompol Ronald Sipayung di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 10 September 2019.
Ronald menyebut atas tindakan melawan hukum, bank yang terkait mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. Kedua pelaku mengaku perbuatan melawan hukum itu ia pelajari secara otodidak.
"Mereka belajar atau tahu melakukan perbuatan ini adalah berdasarkan pembelajaran otodidak, jadi mereka mencoba, mencoba, mencoba, ternyata berhasil dan inilah perbuatan yang sudah beberapa kali terjadi dan sudah berulang," tuturnya.
Lebih lanjut, dari pihak tersangka diamankan sejumlah barang bukti. Seperti empat unit handphone, seperangkat perhiasan emas, dua buah jam tangan mewah, dua buah laptop, satu unit mobil Toyota Calya sebagai barang bukti hasil tindak pidana pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DMR)