Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak. (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak. (Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

Nunung Kenal Pengedar Sabu dari Keluarga

Siti Yona Hukmana • 30 Juli 2019 16:38
Jakarta: Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mengaku kenal dengan pengedar narkoba Hadi Moheriyanto dari salah satu anggota keluarga. 
 
"Perkenalan antara Hadi dengan Nunung sudah satu tahun yang lalu. Diperkenalkan oleh salah satu anggota keluarga Nunung," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 30 Juli 2019. 
 
Nunung diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu secara aktif sejak 13 bulan lalu. Ini terungkap setelah polisi melakukan uji dna pada rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kalimalang, Jakarta Timur pada Selasa, 23 Juli 2019. 

"Tapi, menurut keterangan Nunung yang sudah dituangkan ke berita acara pemeriksaan (BAP), dia intens memesan barang ini enam bulan terakhir," ungkap Calvijn. 
 
Baca juga: Polisi Buru Jaringan Sabu Nunung
 
Calvijn mengatakan, Hadi merupakan salah satu bandar narkoba. Ia mendapatkan barang haram pesanan Nunung dari tersang Enang, narapidana narkotika di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Paledeng, Bogor, Jawa Barat. 
 
"Tapi kami masih mendalami bandar lainnya," pungkas Calvijn. 
 
Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap polisi di kediamannya kawasan Tebet Timur III, Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Juli 2019 siang. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.
 
Nunung sempat membuang barang bukti sabu seberat dua gram ke toilet. Pasangan artis itu mengaku mengonsumsi sabu untuk stamina dalam bekerja.
 
Nunung disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan