Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Keonaran di media sosial akibat kebohongan Ratna dianggap palsu.
"Tidak ada tingkat rasional jika menyertakan posting-an media sosial sebagai keonaran karena apa yang ada di media sosial bersifat semu," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
Dia juga membantah kliennya tak kooperatif seperti yang disebutkan sebagai hal memberatkan bagi Ratna. Dia merasa kliennya mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya dengan baik.
"Dia mengakui kebohongannya. Jadi, tidak benar jika terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan yang menjadi hal-hal yang memberatkan hukuman," sambung Insank.
JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya di Bandung, Jawa Barat. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.
Baca: Ratna Sarumpaet Siapkan Pledoi 108 Halaman
Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.
Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
"Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Jakarta: Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Keonaran di media sosial akibat kebohongan Ratna dianggap palsu.
"Tidak ada tingkat rasional jika menyertakan
posting-an media sosial sebagai keonaran karena apa yang ada di media sosial bersifat semu," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
Dia juga membantah kliennya tak kooperatif seperti yang disebutkan sebagai hal memberatkan bagi Ratna. Dia merasa kliennya mengikuti proses hukum di Polda Metro Jaya dengan baik.
"Dia mengakui kebohongannya. Jadi, tidak benar jika terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan yang menjadi hal-hal yang memberatkan hukuman," sambung Insank.
JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya di Bandung, Jawa Barat. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.
Baca: Ratna Sarumpaet Siapkan Pledoi 108 Halaman
Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.
Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
"Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)