Indriyanto Seno Adji. Foto: MI/Rommy Pujianto
Indriyanto Seno Adji. Foto: MI/Rommy Pujianto

KPK Diyakini Tetap Eksis dengan UU Baru

Juven Martua Sitompul • 18 September 2019 10:17
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan DPR diyakini memperkuat kinerja Lembaga Antirasuah. RUU itu bahkan disebut tetap akan membuat KPK eksis dalam memberantas korupsi.
 
“KPK tetap akan eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagan pemberantasan korupsii terhadap lembaga sejenis lainnya,” kata mantan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
 
UU KPK yang baru kombinasi antara metode penghormatan HAM dengan basis pendekatan rehabilitasi, dan konsep akuntabilitas yang berbasis pengawasan terhadap penegakan hukum. Dalam prinsip die process of law, fungsi pengawasan ialah sesuatu kebutuhan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Apalagi bila KPK dianggap sebagai extraordinary state body, maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya,” kata Indriyanto.
 
Dengan pemahaman fungsi pengawasan itu, menurut Indriyanto, keliru jika revisi UU dinilai berpotensi melemahkan KPK. Fungsi pengawasan justru untuk menghindari stigma abuse of power dari KPK, dan meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum.
 
“Eksistensi dewan pPengawas (dewas) yang ketat menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, diharapkan dapat menutup potensi intervensi dan ini harus diatur pola dan tata kerja dewas,” ucap dia.
 
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini juga yakin legalitas KPK tetap terjaga dan tidak akan mati karena UU tersebut. Revisi UU KPK justru menjaga independensi KPK dari noda-noda kesewenang-wenangan.
 
“Saya berkeyakinan bahwa legitimasi KPK tetap terjaga dan KPK tidak mati dengan keabsahan Revisi UU ini,” tegas Indriyanto.
 
DPR mengesahkan revisi UU KPK untuk menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
 
Ada tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
 
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK.
 
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, terkait sistem kepegawaian KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan