medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Negeri Sorong sukses mengeksekusi Aiptu Labora Sitorus dengan dibantu Polri dan TNI. Menteri Hukum dan Ham Yasona Laloly menyebut telah ada langkah-langkah antisipasi, agar pemilik rekening gendut itu tak kabur penjara.
"Oh sudah ada langkah-langkah (antisipasi kabur lagi) yang kita lakukan," kata Yasona Laoly di Istana Negara, Kompleks Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2015).
Langkah-langkah itu, lanjut Yasona, seperti pengamanan yang dilakukan di dalam lapas. Jika diperlukan, pemerintah akan meminta bantuan kepada Polri, untuk melakukan pencegahan kaburnya Labora.
Namun, sejauh ini belum ada kendala yang ditemukan dalam pengamanan Labora. Lagi pula, pihak berwajib di Sorong telah berhasil melakukan penahanan terhadap pemilik rekening gendut itu.
Koordinasi dengan Polri dan pihak berwajib lainnya pun akan terus ditingkatkan Menkum HAM, untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian memalukan itu terulang. "Memang ini urusan kami. Namun kami akan tetap berkordinasi dengan Polri dan aparat di sana menjaga jangan ada kemungkinan (kabur). Kita sudah ingatkan staf jangan terjadi lagi hal seperti ini. Ini sangat memalukan lah," tandas Yasona.
Untuk diketahui, Labora Sitorus memiliki rekening gendut mencapai Rp1,5 triliun. Uang itu diduga kuat dari penimbunan minyak yang dilakukannya di Papua Barat. Dia juga diduga melakukan pembalakan hutan.
Pada 2013, Pengadilan Negeri Sorong Papua menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Labora. Dia diduga melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Namun, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan hukuman Labora ditambah menjadi 8 tahun penjara. Labora kemudian melakukan kasasi.
Bukannya mendapat keringanan hukuman, Mahkamah Agung malah menambah hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun. Ini tertuang dalam putusan MA pada 17 September 2014.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Negeri Sorong sukses mengeksekusi Aiptu Labora Sitorus dengan dibantu Polri dan TNI. Menteri Hukum dan Ham Yasona Laloly menyebut telah ada langkah-langkah antisipasi, agar pemilik rekening gendut itu tak kabur penjara.
"Oh sudah ada langkah-langkah (antisipasi kabur lagi) yang kita lakukan," kata Yasona Laoly di Istana Negara, Kompleks Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2015).
Langkah-langkah itu, lanjut Yasona, seperti pengamanan yang dilakukan di dalam lapas. Jika diperlukan, pemerintah akan meminta bantuan kepada Polri, untuk melakukan pencegahan kaburnya Labora.
Namun, sejauh ini belum ada kendala yang ditemukan dalam pengamanan Labora. Lagi pula, pihak berwajib di Sorong telah berhasil melakukan penahanan terhadap pemilik rekening gendut itu.
Koordinasi dengan Polri dan pihak berwajib lainnya pun akan terus ditingkatkan Menkum HAM, untuk mengantisipasi kemungkinan kejadian memalukan itu terulang. "Memang ini urusan kami. Namun kami akan tetap berkordinasi dengan Polri dan aparat di sana menjaga jangan ada kemungkinan (kabur). Kita sudah ingatkan staf jangan terjadi lagi hal seperti ini. Ini sangat memalukan lah," tandas Yasona.
Untuk diketahui, Labora Sitorus memiliki rekening gendut mencapai Rp1,5 triliun. Uang itu diduga kuat dari penimbunan minyak yang dilakukannya di Papua Barat. Dia juga diduga melakukan pembalakan hutan.
Pada 2013, Pengadilan Negeri Sorong Papua menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Labora. Dia diduga melanggar UU Migas dan UU Kehutanan. Namun, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan hukuman Labora ditambah menjadi 8 tahun penjara. Labora kemudian melakukan kasasi.
Bukannya mendapat keringanan hukuman, Mahkamah Agung malah menambah hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun. Ini tertuang dalam putusan MA pada 17 September 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)