Pieter Talawai saat memberikan keterangan pers usai persidangan di PN Jaksel, Senin (3/8/2015).MTVN/Deny Irwanto
Pieter Talawai saat memberikan keterangan pers usai persidangan di PN Jaksel, Senin (3/8/2015).MTVN/Deny Irwanto

Kubu Dahlan Iskan Yakin Menang

Deny Irwanto • 03 Agustus 2015 13:56
medcom.id, Jakarta: Pieter Talawai, kuasa hukum bekas Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. Tapi, andaipun ditolak, mereka akan legowo.
 
"Masalah keputusan, itu kewenangan hakim. Tapi sebagai pemohon, kita harus yakin. Kalau kita tidak yakin, kita tak akan mengajukan permohonan praperadilan," kata Pieter di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (3/8/2015).
 
Pieter mengatakan, menurut saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, penyidikan yang dilakukan Kejati DKI melanggar prosedur. "Semua saksi ahli mendukung kami. Artinya semua proses penyidikan harus dimulai dengan saksi, alat bukti, baru penetapan tersangka. Itu semua ahli menyatakan demikian," terang Pieter.

Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, pada periode 2011-2013. Proyek bernilai Rp1,063 triliun.
 
Dahlan menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan