medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memprotes Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak memasukkan gelar pendidikannya di surat dakwaan. Sutan meminta surat dakwaan dibatalkan.
Jaksa Penuntut Umum menjawab protes Sutan melalui surat tanggapan. Dalam pendapatnya, pencantuman gelar pendidikan tidak menjadi syarat formil surat dakwaan.
Karena, surat dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani, serta telah mencantumkan secara jelas dan lengkap nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/terdakwa.
"Bahwa pencantuman gelar pendidikan sebagaimana yang dimaksudkan oleh penasihat hukum terdakwa bukan menjadi syarat formil surat dakwaan," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2015).
Pencantuman gelar pendidikan, tambah Dody, merupakan tambahan kelengkapan indentitas terdakwa dan bukan menjadi syarat utama.
"Sehingga, keberatan tidak berdasar pada KUHAP dan harus dikesampingkan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasihat hukum, Sutan protes karena Jaksa tak memasukkan gelar pendidikannya dalam surat dakwaan.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana memprotes Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak memasukkan gelar pendidikannya di surat dakwaan. Sutan meminta surat dakwaan dibatalkan.
Jaksa Penuntut Umum menjawab protes Sutan melalui surat tanggapan. Dalam pendapatnya, pencantuman gelar pendidikan tidak menjadi syarat formil surat dakwaan.
Karena, surat dakwaan telah diberi tanggal dan ditandatangani, serta telah mencantumkan secara jelas dan lengkap nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/terdakwa.
"Bahwa pencantuman gelar pendidikan sebagaimana yang dimaksudkan oleh penasihat hukum terdakwa bukan menjadi syarat formil surat dakwaan," kata Jaksa Dody Sukmono saat membacakan surat tanggapan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2015).
Pencantuman gelar pendidikan, tambah Dody, merupakan tambahan kelengkapan indentitas terdakwa dan bukan menjadi syarat utama.
"Sehingga, keberatan tidak berdasar pada KUHAP dan harus dikesampingkan," tambahnya.
Sebelumnya, dalam keberatan atau eksepsi yang dibacakan penasihat hukum, Sutan protes karena Jaksa tak memasukkan gelar pendidikannya dalam surat dakwaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)